LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU — Dugaan kelalaian dalam kegiatan Pramuka yang berujung pada meninggalnya Aisyah Aqila Fazila Yusyah (Zie), siswi SD Negeri 1 Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, memasuki babak baru.
Keluarga almarhumah melalui ibundanya, Nia (Yuniarti), bersama kuasa hukum menyatakan akan segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum, bukan lagi sebatas laporan pengaduan (lapdu). Langkah tersebut ditempuh untuk meminta proses hukum terhadap dugaan kelalaian yang diduga terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka hingga menyebabkan putrinya meninggal dunia.
Secara hukum, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian. Apabila ditemukan unsur kelalaian (culpa) dalam pengawasan peserta didik, pelaksanaan kegiatan, maupun penerapan standar operasional prosedur (SOP), pihak yang bertanggung jawab dapat mencakup pembina Pramuka dan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, sepanjang terbukti memiliki kewajiban dan kelalaian yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Persoalan lain yang menjadi perhatian keluarga adalah penanganan medis terhadap Aisyah setelah mengalami kejadian saat kegiatan Pramuka. Terkait tindakan rontgen, keluarga menilai pemeriksaan tersebut semestinya menjadi bagian dari penanganan medis apabila dokter atau fasilitas kesehatan menemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan pencitraan. Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata ada atau tidaknya rontgen, melainkan apakah korban segera mendapatkan pertolongan dan pemeriksaan medis yang sesuai dengan kondisi serta indikasi medisnya.
Nia mengaku kecewa dengan narasi yang disampaikan Ketua Pembina Pramuka Kabupaten Pringsewu ketika mendatangi kediamannya. Menurut Nia, saat itu muncul pernyataan terkait persoalan yang telah terjadi agar tidak ada "pemerasan" yang kemudian berujung pada permintaan maaf kepada pihak Polres Pringsewu, M. Yunus.
Nia menilai pernyataan tersebut justru menambah kekecewaan keluarga karena persoalan yang mereka perjuangkan adalah kejelasan fakta, pertanggungjawaban, dan proses hukum atas meninggalnya putrinya, bukan sebagaimana narasi yang menurutnya telah berkembang.
"Kami ingin persoalan ini terang. Kami tidak ingin ada narasi yang mengaburkan substansi persoalan. Yang kami perjuangkan adalah keadilan untuk anak kami dan kepastian hukum," ujar Nia.
Kuasa hukum keluarga menegaskan, laporan resmi yang akan dibuat nantinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk standar pengawasan kegiatan, SOP keselamatan peserta didik, tindakan setelah korban mengalami insiden, komunikasi antara sekolah dengan keluarga, serta langkah pertolongan dan rujukan medis.
Keluarga juga berharap seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga proses hukum dapat berjalan objektif berdasarkan bukti dan fakta.
Sementara itu, Kepala SDN 1 Margakaya, ketika dikonfirmasi terkait peristiwa yang terjadi pada tahun 2025, belum memberikan respons kepada Sinar Lampung hingga berita ini diterbitkan, Rabu (12/8/2026).
Keluarga Aisyah berharap proses hukum nantinya tidak berhenti pada polemik atau saling tuding, tetapi mampu mengungkap apakah terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan yang seharusnya menjamin keselamatan peserta didik.
Redaksi menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebutkan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)


