LAMPUNG1NEWS.COM | WAY KANAN, — Modus investasi tambak ikan fiktif diduga membuat seorang warga di Kabupaten Way Kanan mengalami kerugian hingga Rp700 juta. Pelaku diduga merupakan seorang mahasiswa berinisial RDS (25), warga Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengungkapkan korban berinisial M, warga Kampung Taman Sari, Kecamatan Baradatu. Aksi tersebut berlangsung secara bertahap selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak 31 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026.
“Total kerugian korban mencapai Rp700 juta,” ujar Riswanto, Minggu (20/9/2026).
Menurut polisi, pelaku awalnya menawarkan kepada korban sebuah skema investasi atau pengelolaan usaha tambak ikan. Untuk membangun kepercayaan, pelaku diduga membuat sejumlah video yang seolah-olah menunjukkan aktivitas usaha tambak tersebut.
Video yang dibuat antara lain memperlihatkan pembukuan usaha, contoh nota transaksi, lokasi tambak, kondisi ikan hingga perkiraan jumlah ikan yang berada di dalam tambak.
Korban yang percaya kemudian mengirimkan uang secara bertahap melalui transfer bank. Namun, keuntungan yang sebelumnya dijanjikan tidak kunjung diterima meski korban telah berulang kali menanyakannya kepada pelaku.
Merasa menjadi korban penipuan, M kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer, buku rekening serta berbagai video yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban terkait keberadaan dan aktivitas usaha tambak ikan.
Riswanto menyebut RDS diamankan petugas pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang yang diperoleh pelaku diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli sejumlah barang bermerek.
Atas perkara tersebut, tersangka diduga dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut kini ditangani Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
