LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU, Kamis 24 September 2026 — Pembangunan gedung Puskesmas Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Proyek pembangunan tersebut tercatat memiliki nilai anggaran sebesar Rp8.234.954.714, dengan penyedia pekerjaan CV Dwi Baskoro. Besarnya nilai anggaran pembangunan membuat masyarakat meminta agar proses pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara transparan, sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.
Sorotan juga muncul terkait material hasil pembongkaran bangunan lama yang berada di lokasi pembangunan.
Berdasarkan Laporan Penilaian KPKNL Nomor LP-0098/1/KNL.0502/2006 tanggal 30 April 2026, objek penilaian disebut terdiri atas lima bangunan, yakni dua bangunan klinik/puskesmas, satu Rumah Negara Golongan III tipe A permanen, satu bangunan gedung kantor permanen, dan satu bangunan lainnya.
Sementara itu, terkait material atau barang hasil pembongkaran bangunan lama, termasuk besi dan material lainnya, berdasarkan keterangan Kepala BPKD Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi, terdapat penilaian terhadap tugu dan lain-lain/baliho dengan total nilai sebesar Rp13.470.000.
Menurut keterangan tersebut, nilai Rp13.470.000 telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Pringsewu sebesar Rp13.470.000.
LSM Penjara Indonesia menilai persoalan material hasil pembongkaran perlu ditempatkan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh material bongkaran yang memiliki nilai ekonomis telah didata, dinilai, ditetapkan statusnya, serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pembangunan Puskesmas Pringsewu tersebut.
Menurut Mahmuddin, pengawasan bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, tetapi memastikan uang negara yang digunakan untuk membangun fasilitas pelayanan kesehatan benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas dan sesuai perencanaan.
“Nilai proyeknya cukup besar, mencapai sekitar Rp8,23 miliar. Karena itu masyarakat memiliki kepentingan untuk ikut mengawasi. Jangan sampai setelah selesai dibangun justru ditemukan persoalan pada kualitas pekerjaan, volume, spesifikasi material maupun konstruksi bangunan,” ujar Mahmuddin.
Ia menegaskan, pengawasan akan diarahkan pada aspek yang dapat diverifikasi di lapangan, antara lain kesesuaian antara pekerjaan fisik dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, progres pekerjaan, serta dokumen kontrak.
“Kami akan melihat dan membandingkan antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan dan kontraknya. Kalau memang sesuai, tentu harus kita sampaikan sesuai fakta. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami akan meminta pihak terkait memberikan penjelasan,” tegasnya.
Mahmuddin juga menyoroti material hasil pembongkaran bangunan lama. Menurutnya, adanya setoran Rp13,47 juta ke RKUD sebagaimana disampaikan Kepala BPKD merupakan informasi penting, tetapi masyarakat juga perlu mengetahui dasar penilaian, rincian objek yang dinilai, berita acara, bukti penyetoran, serta status seluruh material hasil pembongkaran lainnya.
“Kalau sudah dinilai dan disetorkan ke RKUD, itu harus dapat dibuktikan secara administrasi. Kami juga ingin memastikan apakah seluruh material yang memiliki nilai ekonomis sudah masuk dalam pendataan dan penilaian atau belum,” katanya.
Ia meminta Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah membuka informasi yang dapat diakses masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)
