LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN, LAMPUNG — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SDN 13 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali mendapat sorotan. Kali ini, selain persoalan material bangunan, LSM PENJARA INDONESIA DPD Provinsi Lampung mempertanyakan pemindahan Kepala SDN 13 Kedondong, Suprianto, setelah sekolah tersebut menerima program revitalisasi.
Ketua LSM PENJARA INDONESIA DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan publik terkait pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 13 Kedondong memiliki nilai bantuan sebesar Rp1.147.226.789 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LSM PENJARA INDONESIA adalah penggunaan material besi pada pekerjaan konstruksi.
Mahmuddin mengatakan, timnya telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan kondisi material yang menurut pengamatan awal perlu diverifikasi lebih lanjut dengan dokumen perencanaan.
“Dari hasil investigasi tim di lapangan, kami melihat adanya penggunaan besi cor yang disebut berukuran 10 inci banci serta besi berukuran 6 inci pada bagian cincin atau anyaman. Kami meminta agar ukuran dan spesifikasi tersebut diperiksa, apakah benar-benar sesuai dengan RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis yang menjadi acuan,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, pengamatan secara visual tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya ketidaksesuaian. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan pengukuran teknis di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan.
“Kalau memang sesuai RAB dan spesifikasi teknis, tentu harus bisa dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan teknis. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak,” katanya.
Selain persoalan material, LSM PENJARA INDONESIA mempertanyakan pemindahan Suprianto dari jabatan Kepala SDN 13 Kedondong ke wilayah kecamatan lain setelah sekolah tersebut memperoleh bantuan revitalisasi.
Mahmuddin menilai waktu pemindahan tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama mengenai siapa yang mengambil keputusan, apa dasar pemindahannya, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban program revitalisasi setelah kepala sekolah tidak lagi bertugas di sekolah tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, ketika kepala sekolah dipindahkan setelah program revitalisasi berjalan, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban kegiatan, termasuk LPJ dan pengelolaan secara swakelola? Apakah ada serah terima administrasi dan keuangan secara resmi, serta siapa yang kemudian bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program?” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting karena pengelolaan program revitalisasi harus dapat ditelusuri secara administratif dan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Sorotan semakin mengemuka setelah muncul informasi mengenai adanya kekisruhan antara Suprianto dengan salah satu anggota DPRD berinisial RD.
Mahmuddin mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai hubungan antara persoalan tersebut dengan pemindahan Suprianto. Namun, menurutnya, kronologi dan latar belakang pemindahan perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.
“Kami tidak mengatakan bahwa pemindahan kepala sekolah berkaitan dengan persoalan tersebut. Tetapi kalau memang ada keributan atau persoalan sebelumnya, kemudian setelah itu kepala sekolah dipindahkan, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai kronologinya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah sebelum pemindahan telah dilakukan proses serah terima terkait program revitalisasi, termasuk dokumen, administrasi, keuangan, serta laporan pertanggungjawaban.
Mahmuddin juga menyinggung ketentuan pelaksanaan revitalisasi yang mengedepankan mekanisme swakelola serta keterlibatan satuan pendidikan, komite sekolah dan masyarakat sesuai ketentuan program.
Menurutnya, apabila terdapat pihak luar yang mengarahkan atau mengambil alih pengelolaan kegiatan di luar mekanisme yang diperbolehkan, hal tersebut perlu diperiksa dan diklarifikasi.
“Jangan sampai ada pihak yang mengintervensi pengelolaan anggaran atau pekerjaan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Kalau memang ada dugaan seperti itu, harus dibuktikan dan diperiksa berdasarkan dokumen serta aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mahmuddin menambahkan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan revitalisasi SDN 13 Kedondong dan berencana menyampaikan hasil penelusurannya kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mengawal bantuan pembangunan ini. Jika dari hasil penelusuran ditemukan adanya persoalan administrasi, teknis, maupun pengelolaan anggaran, kami akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang agar dapat diperiksa secara objektif,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak UPTD SDN 13 Kedondong, Kepala Sekolah, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian material, mekanisme pertanggungjawaban setelah pemindahan kepala sekolah, maupun informasi mengenai adanya kekisruhan dengan anggota DPRD berinisial RD.
Media membuka ruang konfirmasi, klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki. (Tim)
Catatan Redaksi: Istilah ukuran material besi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan berdasarkan hasil pengamatan dan informasi yang disampaikan narasumber. Penentuan diameter, mutu, serta kesesuaian material secara teknis harus dibuktikan melalui pengukuran dan pemeriksaan terhadap RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen program yang berlaku. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
