PRINGSEWU, LAMPUNG1NEWS.COM — Kepala TK ABA Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Tesi Wenti Yolanti, S.Pd., menyampaikan hak jawab, sanggahan dan klarifikasi secara resmi terkait pemberitaan LAMPUNG1NEWS.COM pada 22 September 2026 mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat Nomor 421/41/TK/ABA/SB/2026 tertanggal 23 September 2026. Pihak sekolah meminta agar klarifikasi tersebut dimuat sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.
Dalam suratnya, pihak TK ABA Sinar Baru menegaskan bahwa bantuan pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan senilai Rp562.560.000 dari APBN TA 2026, menurut pihak sekolah, dijalankan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Sekolah menyebut pengelolaan anggaran dilakukan oleh Panitia P2SP dengan melibatkan unsur panitia sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, dengan mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan, tertib administrasi dan pertanggungjawaban.
Salah satu poin yang diklarifikasi berkaitan dengan temuan visual awak media mengenai besi berukuran 6 milimeter yang terlihat telah dirangkai menjadi cincin.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa besi tersebut bukan material untuk pekerjaan revitalisasi, melainkan diperuntukkan bagi pekerjaan pemagaran lingkungan satuan pendidikan dan tempat ibadah, termasuk pondasi pagar dan pondasi gerbang.
Menurut pihak sekolah, pekerjaan pemagaran tersebut merupakan tindak lanjut rapat Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Sinar Baru pada 21 Agustus 2026 mengenai rencana pemanfaatan wakaf untuk kepentingan pendidikan dan tempat ibadah.
Sekolah menyatakan pembiayaan pekerjaan pemagaran tersebut berada di luar anggaran revitalisasi, karena dalam RAB penataan lingkungan revitalisasi tidak terdapat penganggaran material besi dan pengecoran pondasi pemagaran.
Pihak sekolah juga mengakui bahwa terdapat kesalahan komunikasi terkait penempatan rangkaian besi W6 yang sempat berada di atas pondasi pembangunan ruang administrasi.
Menurut klarifikasi sekolah, rangkaian besi tersebut seharusnya digunakan untuk pondasi pagar lingkungan, namun karena kesalahan komunikasi dengan kepala tukang, material tersebut diletakkan di atas pondasi ruang administrasi.
Pihak sekolah menyatakan kondisi tersebut telah diperbaiki dan penggunaan material untuk pembangunan ruang administrasi tetap mengacu pada RAB dan gambar Detail Engineering Design (DED).
Pihak TK ABA Sinar Baru juga menegaskan bahwa pekerjaan revitalisasi secara keseluruhan tetap dilaksanakan berdasarkan RAB dan DED yang telah disahkan oleh perencana.
Sekolah menyatakan penggunaan material pada pekerjaan revitalisasi dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume dan ketentuan dalam dokumen perencanaan.
Pihak sekolah juga menyatakan material utama pembentuk struktur bangunan, seperti tiang kolom utama dan balok, menggunakan spesifikasi yang menurut mereka memenuhi ketentuan teknis.
Sekolah membantah adanya pengurangan volume maupun manipulasi ukuran material di lapangan.
Terkait informasi mengenai keikutsertaan pihak yayasan dalam kegiatan Bimtek di Jakarta dan adanya dugaan bahwa dokumen administrasi seperti kontrak atau surat pertanggungjawaban ditandatangani oleh kepala sekolah yang menjabat sementara, pihak sekolah menyatakan informasi tersebut tidak sesuai.
Menurut surat klarifikasi, kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026 Angkatan 61 berlangsung di Hotel Horison Lampung pada 10–12 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut, menurut pihak sekolah, berdasarkan Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 2366/B/C2/DM.00.00/2026.
TK ABA Sinar Baru menyatakan kegiatan tersebut diwakili oleh P2SP karena kepala sekolah memiliki anak yang masih kecil dan berdasarkan arahan atau petunjuk fasilitator dari kementerian.
Sementara penandatanganan PKS, menurut klarifikasi tersebut, tetap dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah pada 12 Agustus 2026 saat penutupan kegiatan.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sinar Baru maupun Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Sinar Baru tidak menggantikan kepala sekolah dalam penandatanganan PKS.
Mengenai informasi bahwa dana tahap awal revitalisasi setelah masuk ke rekening sekolah dan dicairkan Kepala Sekolah bersama Bendahara kemudian diminta atau diserahkan kepada pihak yayasan, pihak sekolah menyatakan informasi tersebut tidak benar.
Sekolah menyatakan dana bantuan revitalisasi dikelola untuk pelaksanaan kegiatan sesuai RAB, DED dan ketentuan program.
Pengelolaan kegiatan dan penggunaan anggaran, menurut pihak sekolah, dilakukan P2SP secara transparan, tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap penggunaan anggaran disebut didukung dokumen dan bukti belanja sesuai kebutuhan pekerjaan.
Pihak sekolah menegaskan dana bantuan revitalisasi tidak diserahkan atau disetorkan kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sinar Baru maupun Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Sinar Baru untuk kepentingan di luar pelaksanaan revitalisasi.
Sekolah juga menegaskan bahwa kebutuhan atau kegiatan ranting yang bersumber dari pembiayaan lain tidak dicampuradukkan dengan pengelolaan dana bantuan revitalisasi.
Menanggapi informasi mengenai Bendahara berinisial E dan sejumlah pihak yang terlibat dalam P2SP maupun pekerjaan lapangan yang disebut memiliki hubungan keluarga, pihak sekolah menjelaskan bahwa struktur P2SP ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat antara pihak sekolah dengan Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Sinar Baru.
Penetapan tersebut, menurut sekolah, dituangkan dalam Berita Acara Nomor 421/44/TK/ABA/SB/08/2026 dan mengacu pada Keputusan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Nomor 26 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2026.
Pihak sekolah menyatakan bendahara P2SP merupakan bendahara sekolah sesuai format dan ketentuan program.
Adapun mengenai hubungan keluarga di antara pihak-pihak tertentu, sekolah menyatakan hal tersebut perlu dilihat berdasarkan struktur kepanitiaan resmi, dokumen penetapan P2SP dan keterlibatan masing-masing pihak dalam pekerjaan.
Sekolah menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan dan bertanggung jawab serta menghindari konflik kepentingan.
Pihak sekolah juga membantah informasi bahwa pekerjaan fisik lebih banyak dikendalikan atau dikerjakan pihak keluarga Bendahara maupun pihak yayasan, sementara Kepala Sekolah hanya menjalankan fungsi administrasi.
Menurut klarifikasi sekolah, pekerjaan fisik dilaksanakan secara kolektif dan kolegial oleh P2SP bersama para pekerja sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab.
Sekolah menyatakan pekerja lapangan merupakan warga sekitar yang memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pekerjaan konstruksi dan bukan keluarga dari anggota P2SP maupun pihak Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sinar Baru dan Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Sinar Baru.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa Kepala Sekolah tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.
Di antaranya menetapkan P2SP, menandatangani PKS, mengaktifkan rekening satuan pendidikan bersama bendahara, mengoordinasikan tugas anggota P2SP, mengontrol pelaksanaan bantuan, melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait, serta menandatangani BAST hasil pekerjaan dan BAST aset sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa peran Kepala Sekolah bukan sekadar fungsi administrasi atau formalitas.
Mengenai informasi dugaan adanya setoran sebesar 12,5 persen, pihak TK ABA Sinar Baru menyatakan hingga klarifikasi disampaikan, pihak sekolah tidak mengetahui dan tidak melakukan pemotongan atau setoran sebesar 12,5 persen maupun bentuk setoran lainnya kepada pihak mana pun dari dana bantuan revitalisasi.
Sekolah menyatakan pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, tertib administrasi, efisiensi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat pihak yang meminta atau melakukan pemotongan atau setoran dana bantuan revitalisasi di luar ketentuan, pihak sekolah menyebut hal tersebut merupakan informasi serius yang dapat dilaporkan melalui mekanisme pengaduan resmi kepada pihak berwenang.
Pihak TK ABA Sinar Baru juga menyatakan akan menindaklanjuti dan melaporkan apabila ditemukan indikasi pemotongan yang tidak sesuai ketentuan melalui layanan pengaduan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.
Menanggapi informasi mengenai dugaan penggunaan sebagian dana revitalisasi untuk keperluan pribadi, pihak sekolah kembali menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan pengelolaan yang dilakukan TK ABA Sinar Baru.
Menurut pihak sekolah, dana bantuan digunakan untuk membiayai pekerjaan yang telah ditetapkan dalam RAB dan DED serta didukung bukti belanja dan dokumen pertanggungjawaban.
Sekolah menyatakan tidak terdapat penggunaan dana bantuan revitalisasi untuk kepentingan pribadi.
Pihak sekolah juga menyebut dokumen perencanaan, bukti belanja, dokumentasi pekerjaan dan dokumen administrasi lainnya disiapkan serta dapat digunakan sebagai bahan verifikasi sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Melalui surat tersebut, pihak TK ABA Sinar Baru meminta redaksi LAMPUNG1NEWS.COM memuat secara utuh hak jawab dan klarifikasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.
LAMPUNG1NEWS.COM memuat hak jawab ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi atas informasi yang sebelumnya diberitakan.
Substansi mengenai dugaan maupun informasi yang pernah disampaikan narasumber sebelumnya tetap merupakan bagian dari proses penelusuran jurnalistik dan tidak secara otomatis menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Media juga membuka ruang apabila terdapat pihak lain yang berkepentingan memberikan klarifikasi, data atau dokumen pendukung terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di TK ABA Sinar Baru.
