Lampung1news.com | Lampung Tengah: Polemik pembatalan 14 paket tender yang sudah dinyatakan pemenang, proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah kian panjang. Ketua ASPEKINDO Lampung Tengah, Angga Irawan, melontarkan peryataan tajam terhadap pernyataan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas BMBK, Rahmad Danil, yang menyebut pembatalan tender perlu ditelaah melalui tiga aspek utama, yakni ketersediaan anggaran yang sah, kelengkapan dan pengesahan Detail Engineering Design (DED) beserta dokumen persiapan pengadaan yang menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta laporan yang telah disampaikan kepada Inspektorat. Sabtu, 17/10/2026.
Angga menilai penjelasan tersebut belum menjawab persoalan mendasar mengenai landasan hukum yang digunakan dalam proses pembatalan 14 paket tender tersebut. Menurutnya, pembahasan tidak boleh berhenti pada pernyataan umum tentang administrasi dan regulasi, tetapi harus disertai rujukan aturan yang jelas, relevan, dan dapat diuji secara terbuka.
“Plt. Rahmad Danil sepertinya perlu mencermati kembali aturan yang berlaku. Acuan tender yang disampaikan'nya, kami nilai keliru apabila tidak mempertimbangkan ketentuan terbaru yang berlaku. Jangan sampai berbicara soal regulasi, tetapi dasar hukum yang digunakan justru tidak dijelaskan secara rinci,” tegas Angga.
Ia menegaskan, menurut aturan, pelaksanaan tender setelah 30 April 2025 wajib mengacu pada ketentuan terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Rahmat danil plt.kepala dinas BMBK lampung tengah sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Menyampaikan pernyataan di media online, kami berpendapat bahwa acuan/dasar hukum yang disampaikan rahmat danil masih mengacu kepada perpres no 16 tahun 2018 dan perpres no 21 tahun 2021.
Sementara saat ini telah terbit perpres no 46 tahun 2025 dimana LKPP menyampaikan bahwa Tender yang dilaksanakan sebelum 30 april 2025 masih mengacu kepada perpres lama, tapi jika tender dilaksanakan setelah 30 april 2025 maka harus mengacu kepada perpres no 46 tahun 2025. Dari acuan itulah kami katakan rahmad danil tak paham aturan terbaru dan berlaku. Dan Rahmad danil terkesan asal jawab bahkan menampakkan bagaimana bobroknya tata kelola administrasi birokrasi dalam mengambil kebijakan karena apa yang disampaikan merupakan kesalahan dari pihaknya sendiri bukan kesalahan dari pihak rekanan karena rekanan sudah mengikuti seluruh syarat dan aturan.
Karena itu, Angga meminta agar alasan pembatalan tender diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat proses pengadaan dilaksanakan, termasuk ketentuan peralihan apabila relevan. Baginya, penyebutan soal anggaran, DED, dokumen persiapan pengadaan, dan laporan kepada Inspektorat tidak dengan sendirinya menjawab apakah keputusan pembatalan tersebut telah memiliki dasar hukum dan prosedur yang tepat.
“Kalau memang pembatalan 14 paket tender itu sudah sesuai aturan, silakan jelaskan secara terbuka. Sebutkan pasal yang menjadi dasar, tunjukkan dokumen pendukungnya, dan uraikan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan. Jangan hanya menyampaikan alasan secara normatif tanpa menjawab substansi persoalannya,” ujarnya.
Angga juga menyoroti surat yang disebut telah disampaikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI). Ia meminta Rahmad Danil memberikan tanggapan melalui surat resmi agar posisi dan dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dapat diketahui secara jelas.
Menurut Angga, persoalan pengadaan proyek pemerintah tidak semestinya dijawab hanya melalui pernyataan lisan. Jika terdapat perbedaan penafsiran terhadap aturan, pejabat yang berwenang perlu menjelaskannya secara TERTULIS, lengkap dengan argumentasi hukum dan dokumen pendukung.
“Kalau sudah ada surat dari LKPP RI, jawab dengan surat resmi. Jelaskan apa yang menjadi persoalan, bagaimana pandangan pemerintah daerah, dan apa dasar hukumnya. Jangan hanya berkoar-koar berbicara soal aturan, tetapi ketika diminta menjelaskan secara detail, substansinya justru tidak terang,” kata Angga.
Ia menambahkan, ASPEKINDO mendasarkan pada informasi dan dokumen yang diterbitkan LKPP RI, bukan semata-mata asumsi atau pendapat pribadi. Karena itu, ia meminta agar dokumen tersebut menjadi bagian dari penjelasan terbuka dalam mengurai polemik pembatalan tender.
Lebih lanjut, Angga menilai pembatalan 14 paket tender perlu dijelaskan secara terperinci. panggil semua pihak terkait, pihak pemenang tender jelaskan secera detail didepan rekanan yang dirugikan. Jika persoalannya menyangkut ketersediaan anggaran, pemerintah daerah perlu menjelaskan status anggaran yang dimaksud. Jika berkaitan dengan DED atau dokumen persiapan pengadaan, perlu diterangkan dokumen mana yang belum memenuhi persyaratan.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa alasan administratif hanya digunakan sebagai jawaban umum untuk menutup pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan.
“Ini menyangkut kepentingan rakyat Maka, penjelasannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai publik hanya disuguhi alasan yang terdengar normatif, sementara dasar keputusan, kronologi, dan dokumen pendukungnya tidak dijelaskan secara utuh,” tegasnya.
Angga meminta Plt. Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah segera memberikan penjelasan resmi kepada LKPP menyampaikan dasar hukum secara terperinci, serta membuka informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penyampaian tersebut ditujukan untuk mendorong tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan taat regulasi. Namun, untuk memastikan apakah pembatalan 14 paket tender itu benar-benar sesuai atau bertentangan dengan aturan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen tender, tanggal pelaksanaan, alasan pembatalan, surat LKPP RI, serta ketentuan hukum yang relevan.(*)


