PESAWARAN, LAMPUNG — Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPW Provinsi Lampung, Rudi Sapari As, turut menyikapi pemberitaan mengenai klaim tagihan layanan RSUD Pesawaran yang disebut belum dibayarkan sejak 2024 dengan nilai akumulasi sekitar Rp8,5 miliar, di tengah pembahasan rencana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebesar Rp70 miliar kepada PT Bank Lampung.
Rudi menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pesawaran. Menurutnya, kepastian pembiayaan layanan kesehatan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional rumah sakit dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Apabila benar terdapat tagihan layanan RSUD Pesawaran yang belum dibayarkan sejak 2024, kondisi ini perlu segera ditelusuri secara menyeluruh. Keterlambatan pembayaran yang berlarut-larut berpotensi berdampak pada arus kas rumah sakit, pengadaan obat-obatan, ketersediaan bahan medis, serta perencanaan operasional pelayanan kesehatan,” ujar Rudi Sapari As.
Ia menegaskan, tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan petugas medis lainnya membutuhkan dukungan sistem pembiayaan yang jelas agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Jangan sampai tenaga kesehatan dituntut terus memberikan pelayanan secara maksimal, tetapi pada saat yang sama terdapat ketidakpastian mengenai penyelesaian pembayaran layanan yang telah diberikan. Hak dan kewajiban setiap pihak harus diperjelas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemda Diminta Transparan, DPRD Jangan Berhenti pada Koordinasi
Rudi juga menyoroti rencana pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan masih akan ditinjau ulang.
Menurutnya, rencana pembiayaan pembangunan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk peruntukan dana, kemampuan pembayaran kembali, serta dampaknya terhadap kondisi keuangan daerah.
Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatan sama-sama penting. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan perencanaan anggaran dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo dan kebutuhan pelayanan dasar.
“Kami tidak bermaksud mempertentangkan pembangunan infrastruktur dengan pelayanan kesehatan. Namun, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan bagaimana seluruh kebutuhan tersebut direncanakan, bagaimana kewajiban yang sah diselesaikan, dan bagaimana pelayanan masyarakat tetap terjamin,” ungkapnya.
Rudi juga meminta DPRD Kabupaten Pesawaran menjalankan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan dokumen dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Menurutnya, pernyataan akan melakukan pengecekan kepada Direktur RSUD merupakan langkah awal yang perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan mengenai nilai tagihan yang sebenarnya, penyebab keterlambatan, status administrasi, dan pihak yang bertanggung jawab atas pembayarannya.
Jangan Sampai Masyarakat Menanggung Dampaknya
Lebih lanjut, Rudi mengingatkan bahwa apabila keterlambatan pembayaran benar terjadi dan tidak segera ditangani, terdapat risiko terhadap perencanaan operasional rumah sakit. Meski demikian, dampak nyata terhadap pengadaan obat, pembayaran tenaga kesehatan, maupun kualitas pelayanan harus dibuktikan melalui data dan keterangan resmi.
“Yang harus menjadi perhatian bersama adalah jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakpastian pembiayaan pelayanan kesehatan. Pemerintah harus memberikan kepastian berdasarkan data, bukan sekadar penjelasan umum,” katanya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Dinas Kesehatan, manajemen RSUD, dan DPRD duduk bersama untuk mencari solusi sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
JWI DPW Provinsi Lampung, lanjutnya, mendorong agar persoalan ini dibuka secara transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berspekulasi mengenai kondisi keuangan rumah sakit maupun rencana pinjaman daerah.
Rudi juga menegaskan bahwa nilai klaim sekitar Rp8,5 miliar masih perlu diverifikasi melalui dokumen tagihan dan laporan keuangan terkait. Oleh sebab itu, seluruh pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului hasil pemeriksaan.
“Prinsipnya sederhana, setiap kebijakan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap tagihan harus diperiksa sesuai prosedur, dan pelayanan kesehatan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama. Publik berhak mengetahui perkembangan penyelesaiannya secara terbuka,” pungkas Rudi Sapari As.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD Pesawaran mengenai status pasti klaim tagihan tersebut serta langkah penyelesaiannya.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Diberitakan sebelumnya : https://www.lampung1news.com/2026/10/menelisik-prioritas-fiskal-pesawaran.html
(Redaksi)


