Memuat postingan terbaru...

Menelisik Prioritas Fiskal Pesawaran: Pinjaman Daerah Rp. 70 Miliar Disepakati, Dilema Pembiayaan RSUD dan Klaim Rp. 8,5 Miliar Belum Terbayar Sejak 2024


LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN — Kebijakan fiskal Pemerintah Kabupaten Pesawaran menjadi perbincangan setelah pemerintah daerah bersama DPRD membahas rencana pinjaman daerah sebesar Rp. 70 miliar kepada PT Bank Lampung. Di sisi lain, pihak RSUD Pesawaran menyebut adanya layanan kesehatan yang belum dibayarkan sejak 2024 dengan nilai akumulasi mencapai sekitar Rp. 8,5 miliar.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai prioritas anggaran, kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan keberlangsungan layanan publik bagi masyarakat.

Berdasarkan informasi rapat paripurna DPRD Pesawaran pada 24 Agustus 2026, rencana pinjaman Rp. 70 miliar dibahas bersamaan dengan kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2026.

Dalam postur anggaran, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1,106 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp. 1,189 triliun. Selisihnya menghasilkan defisit sekitar Rp. 83,28 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah, termasuk pinjaman dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Persetujuan rencana pinjaman tersebut tidak serta-merta berarti dana telah dicairkan. Belum ada pula dasar untuk menyimpulkan bahwa pinjaman itu dapat langsung digunakan untuk membayar tagihan RSUD.

Namun, di tengah rencana pembiayaan pembangunan tersebut, keluhan pihak RSUD mengenai layanan yang disebut belum dibayar menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah daerah mengatur prioritas fiskal dan menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan.

Dalam keterangan yang diterima media, pihak RSUD Pesawaran menyebut sejumlah layanan melalui program yang disebut KKTP belum memperoleh pembayaran sejak 2024. Jika diakumulasikan dengan sejumlah layanan lainnya, nilainya disebut dapat mencapai sekitar Rp. 8,5 miliar.

Pihak RSUD juga menyampaikan bahwa dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat ketidakpastian pembayaran atas layanan tertentu.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena rumah sakit membutuhkan kepastian pembiayaan untuk menjaga operasional, pengadaan obat, ketersediaan bahan medis, serta kualitas pelayanan kepada pasien.

Apabila keterlambatan pembayaran benar terjadi dan terus berlarut, terdapat risiko tekanan terhadap keuangan rumah sakit dan perencanaan operasional. Kondisi itu perlu diantisipasi agar masyarakat tidak ikut menanggung dampaknya melalui terganggunya pelayanan.

Meski demikian, angka Rp. 8,5 miliar masih merupakan keterangan pihak RSUD yang belum diverifikasi secara independen melalui rincian tagihan dan dokumen keuangan. Perlu dipastikan apakah nilai tersebut khusus untuk program KKTP atau merupakan akumulasi beberapa jenis layanan, termasuk siapa pihak yang secara hukum berkewajiban membayarnya.

Saat dikonfirmasi media mengenai persoalan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., menyatakan akan terlebih dahulu mengecek persoalan pembiayaan layanan kepada pihak rumah sakit.

Nanti sy cek dl ke Direktur RSUD. Tp kalo pinjaman 70 M diperuntukan untuk infrastruktur,dan itupun masih akan ditinjau ulang krn waktu sempit,” ujar Rico saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Ketua DPRD akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Direktur RSUD. Ia juga menyebut rencana pinjaman Rp70 miliar diperuntukkan bagi infrastruktur dan masih akan ditinjau ulang karena keterbatasan waktu.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri arah kebijakan fiskal Pesawaran. Di satu sisi, pembiayaan infrastruktur dipandang sebagai kebutuhan pembangunan daerah. Di sisi lain, persoalan klaim layanan RSUD yang disebut belum dibayarkan sejak 2024 masih memerlukan kejelasan status dan penyelesaian.

Belum ada keterangan dalam pernyataan tersebut yang memastikan bahwa kedua persoalan itu menggunakan sumber anggaran yang sama. Karena itu, hubungan antara rencana pinjaman dan klaim RSUD perlu dijelaskan berdasarkan dokumen serta mekanisme pembiayaan masing-masing.

Publik kini menunggu tindak lanjut dari DPRD, khususnya hasil koordinasi dengan Direktur RSUD, untuk mengetahui status klaim, penyebab keterlambatan pembayaran, dan langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya.

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada penjelasan mengenai keterbatasan anggaran atau pengabdian tenaga medis.

Dokter dan perawat memiliki tanggung jawab profesional sekaligus hak atas imbalan sesuai ketentuan. Rumah sakit juga memerlukan kepastian pembiayaan agar layanan kepada masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan.

Pelayanan kesehatan gratis bukan sekadar janji kebijakan. Program semacam itu membutuhkan dasar hukum yang jelas, sumber pembiayaan yang terukur, administrasi tagihan yang tertib, serta mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rencana pinjaman daerah Rp70 miliar tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan pengelolaan anggaran. Pembiayaan pembangunan dapat menjadi instrumen untuk memenuhi kebutuhan daerah sepanjang sesuai ketentuan dan kemampuan fiskal.

Namun, ketika pemerintah merencanakan pembiayaan melalui pinjaman, masyarakat berhak mengetahui manfaat yang ditargetkan, kemampuan pembayaran kembali, dan bagaimana pemerintah memastikan pelayanan dasar tetap memperoleh dukungan anggaran yang memadai.

Pembangunan jalan dan irigasi memang penting. Pelayanan kesehatan juga merupakan kebutuhan mendasar yang tidak boleh kehilangan kepastian pembiayaan.

Pertanyaan utamanya bukan apakah pembangunan harus dihentikan demi kesehatan, melainkan apakah pemerintah telah menyusun prioritas secara seimbang, menghitung kewajiban secara cermat, dan menyiapkan penyelesaian terhadap tagihan pelayanan yang sah.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan DPRD perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai tiga hal utama.

Pertama, kepastian klaim RSUD. Berapa nilai pasti tagihan yang belum dibayarkan sejak 2024, apa penyebab keterlambatannya, dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaannya?

Kedua, prioritas dan penyelesaian anggaran. Bagaimana pemerintah merencanakan penyelesaian tagihan yang sah sekaligus memastikan pembiayaan operasional dan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin?

Ketiga, transparansi pinjaman dan pengawasan DPRD. Bagaimana status peninjauan rencana pinjaman Rp70 miliar, serta apa langkah konkret DPRD dalam mengawasi kebijakan fiskal agar kewajiban pelayanan dasar tidak terabaikan?

Ketiga hal tersebut membutuhkan jawaban berbasis data dan dokumen, bukan sekadar penjelasan umum. Jika tagihan memang sah dan menjadi kewajiban pemerintah daerah, penyelesaiannya perlu direncanakan secara transparan. Jika masih ada persyaratan yang harus dipenuhi, proses dan kendalanya juga perlu dijelaskan.

DPRD Kabupaten Pesawaran memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan yang penting dalam persoalan ini. Karena itu, tindak lanjut atas pernyataan Ketua DPRD untuk mengecek kepada Direktur RSUD menjadi hal yang patut ditunggu publik.

Kritik terhadap kebijakan anggaran bukan berarti mempertentangkan rumah sakit dengan pemerintah daerah. Persoalan ini justru perlu ditempatkan sebagai kepentingan bersama untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan baik dan setiap kewajiban keuangan ditangani sesuai ketentuan.

Ukuran keberhasilan pengelolaan fiskal tidak hanya terletak pada kemampuan menyusun anggaran, membiayai pembangunan, atau memperoleh pinjaman. Hal penting lainnya adalah kemampuan menjaga layanan dasar tetap berjalan dan memastikan kewajiban yang sah diselesaikan secara bertanggung jawab. Jangan sampai pelayanan kesehatan terus berjalan di tengah ketidakpastian pembiayaan, sementara kepastian penyelesaiannya belum menemukan titik terang.

Media akan meminta konfirmasi lanjutan dan membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Dinas Kesehatan, DPRD, serta manajemen RSUD Pesawaran agar persoalan ini dapat dijelaskan secara menyeluruh berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita ini disusun untuk mendorong transparansi anggaran dan keberlanjutan pelayanan publik, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta dan dokumen terkait diperiksa. (Arie)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak