LAMPUNG1NEWS.COM | TANGGAMUS –Dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban Dana Desa dalam Program Semua Bisa Sekolah (SBS) mencuat di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Program yang digadang-gadang untuk mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan memperluas akses pendidikan bagi anak kurang mampu dan yatim piatu ini justru diduga menjadi bancakan laporan fiktif.
Program SBS dijalankan melalui skema pembiayaan Paket A, B, dan C yang disalurkan via Pemerintah Pekon dan dilaksanakan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) setempat. Secara aturan, setiap pekon menganggarkan biaya pendidikan bagi warga yang membutuhkan, dengan besaran Rp1.800.000 per siswa.
Berdasarkan penelusuran, masing-masing kepala pekon menganggarkan 3 hingga 4 warga sebagai penerima manfaat. Di atas kertas, siswa diarahkan dan diterima di PKBM, mengikuti proses belajar hingga dinyatakan lulus. Namun kewajiban pembayaran dari pihak pekon kepada pengelola PKBM hingga kini tak pernah direalisasikan.
Ironis. Siswa dinyatakan lulus, tetapi ijazah tertahan karena administrasi belum dilunasi pekon.
Fakta ini diungkap langsung oleh pengelola PKBM Mandiri Utama, Suranto. Ia menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap sejumlah Kepala Pekon di Cukuh Balak yang lepas tanggung jawab.
"Iya bang untuk SBS yang dari pekon itu sampai hari ini kami masih kecewa lah, soalnya yang dari pekon itu belum memberikan kewajibannya, sementara siswanya kan kami urus dan sudah lulus makanya sampai sekarang masih ada yang belum ngambil ijazahnya," ungkap Suranto saat diwawancarai di lokasi, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan ini membuka tabir dugaan kuat adanya laporan fiktif Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Jika siswa sudah lulus dan dana sudah dianggarkan serta dilaporkan telah terserap, pertanyaannya: ke mana uang Rp1,8 juta per siswa itu mengalir? Mengapa PKBM yang sudah bekerja justru tidak dibayar?
Praktik ini tidak hanya merugikan pengelola PKBM, tetapi juga menjegal masa depan siswa dari keluarga tidak mampu yang menjadi sasaran utama program.
Jika benar dana telah dilaporkan terealisasi namun tidak sampai ke PKBM, maka patut diduga ada pemalsuan dokumen pertanggungjawaban Dana Desa. Ini bukan lagi kelalaian, ini adalah dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari sejumlah Kepala Pekon di Kecamatan Cukuh Balak terkait tunggakan kewajiban tersebut. Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Tanggamus didesak segera melakukan audit investigatif, membuka RAB dan SPJ Dana Desa SBS 2023-2024, serta memanggil para Kakon terkait.
Apabila terbukti ada laporan fiktif, Aparat Penegak Hukum harus turun tangan tanpa kompromi. Program untuk orang miskin jangan dijadikan alat untuk memperkaya diri.(Tim)


