LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN, — Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat di Desa Penyandingan, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh ayah korban berinisial SA.
Berdasarkan keterangan korban yang dalam pemberitaan ini disamarkan dengan nama Melati, peristiwa bermula ketika dirinya diajak menginap di rumah temannya, CRT. Sekitar pukul 05.00 WIB, saat sedang tidur, korban mengaku merasakan pipi kirinya dicubit dan bibirnya dicium.
Ketika membuka mata, korban mengaku melihat ayah CRT, berinisial P, berada di dekatnya dengan kondisi tidak mengenakan baju atasan dan hanya memakai sarung. Pria tersebut kemudian meninggalkan kamar.
Tak lama berselang, P kembali masuk ke kamar, membangunkan CRT, dan mengajak korban merapikan kamar. Saat korban menyapu ruang tamu sementara CRT berada di dalam kamar, P diduga kembali mendekati dan mencium bibir korban.
Selain dugaan tindakan tersebut, muncul pula persoalan lain yang melibatkan CRT. Korban menyebut video yang dinilai tidak pantas miliknya diduga disebarkan ke grup WhatsApp sekolah tanpa persetujuannya.
Korban mengaku sempat takut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Ia baru memberanikan diri mengungkapkan peristiwa tersebut pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan terkait penanganan di lingkungan sekolah. Keluarga korban menyayangkan adanya informasi bahwa pihak SMPN 29 Pesawaran telah memberikan sanksi kepada korban sebelum persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
Kebijakan tersebut perlu diklarifikasi agar diketahui dasar pemberian sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan pihak sekolah, serta apakah kepentingan dan perlindungan anak telah menjadi pertimbangan utama.
Atas kejadian tersebut, SA selaku ayah korban telah melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Pesawaran untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SMPN 29 Pesawaran dan pihak-pihak terkait mengenai dugaan penyebaran video, pemberian sanksi terhadap korban, serta perkembangan penanganan perkara.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan tanggapan bagi seluruh pihak terkait untuk memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Catatan Redaksi: Identitas anak yang terlibat dalam perkara ini disamarkan demi melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu diverifikasi melalui proses yang berwenang. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim Lampung1News)


