LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN, LAMPUNG — Dugaan permintaan fee sebesar 15 persen pada pencairan tahap pertama program revitalisasi sekolah TK dan SD di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi sorotan. Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal dan sejumlah kepala sekolah yang menyampaikan adanya dugaan permintaan fee oleh seorang konsultan berinisial H.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konsultan tersebut diduga meminta fee sebesar 15 persen dari pencairan tahap pertama anggaran revitalisasi sekolah. Sumber juga menyebutkan adanya pernyataan yang diduga bernada tekanan, yakni apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, konsultan akan terus mempermasalahkan atau bersikap cerewet terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Informasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terdapat permintaan sejumlah uang, apa dasar permintaan tersebut, serta apakah ada kaitannya dengan pelaksanaan dan pengawasan program revitalisasi sekolah.
LSM Penjara Indonesia menilai informasi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
Apabila dugaan permintaan fee tersebut terbukti, perlu diperiksa apakah permintaan itu memiliki dasar yang sah atau justru merupakan pungutan yang tidak dibenarkan. Pemeriksaan juga perlu mencakup mekanisme pencairan anggaran, peran konsultan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Mahmuddin dari LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan harus ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
“Program revitalisasi sekolah harus benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan. Apabila ada dugaan permintaan fee yang membebani pihak sekolah, hal ini perlu diklarifikasi secara terbuka dan diperiksa oleh instansi yang berwenang,” demikian sikap yang perlu ditegaskan dalam upaya pengawasan tersebut.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada konsultan berinisial H melalui nomor telepon selulernya pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan media. Dengan demikian, keterangan mengenai dugaan permintaan fee tersebut masih memerlukan penjelasan langsung dari pihak konsultan.
Media tetap membuka ruang bagi H untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan apakah benar ada permintaan fee sebesar 15 persen, apa dasar permintaan tersebut, serta bagaimana mekanisme pendampingan atau konsultasi dalam program revitalisasi sekolah TK dan SD di Pesawaran.
LSM Penjara Indonesia mendorong dinas terkait, aparat pengawasan internal pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menelaah informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan bukti awal yang memadai.
Penelusuran diharapkan mencakup keterangan kepala sekolah, dokumen pencairan tahap pertama, perjanjian atau kontrak jasa konsultasi apabila ada, serta bukti komunikasi yang berkaitan dengan dugaan permintaan fee.
Pengawasan diperlukan agar pelaksanaan program revitalisasi sekolah berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tidak membebani sekolah dengan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum. (*)


