Memuat postingan terbaru...

KASUS AISYAH TERUS BERGULIR, ORANG TUA KEMBALI PENUHI PANGGILAN POLRES PRINGSEWU


LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU, LAMPUNG — Senin, 12 Oktober 2026
Penanganan kasus Aisyah di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terus bergulir. Orang tua Aisyah kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Pringsewu pada Senin (12/10/2026) untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Berdasarkan surat undangan wawancara klarifikasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung, Resor Pringsewu, tertanggal 8 Oktober 2026, pemanggilan tersebut ditujukan kepada Sdri. Yuniarti, yang beralamat di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Dalam surat tersebut, penyidik menerangkan bahwa perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dirujuk dalam Pasal 474 KUHP. Peristiwa yang sedang diselidiki disebut terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Dusun Karang Kumbang, Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Surat undangan itu juga mencantumkan laporan polisi tertanggal 18 Agustus 2026, beserta surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.


Pemenuhan panggilan oleh orang tua Aisyah merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam penanganan perkara tersebut. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, memeriksa fakta-fakta yang relevan, serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan penanganan perkara ini menjadi perhatian, khususnya bagi keluarga yang berkepentingan memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang menimpa Aisyah. Meski demikian, proses penyelidikan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil wawancara klarifikasi pada Senin, 12 Oktober 2026. Karena itu, perkembangan berikutnya masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian.


Masyarakat berharap Polres Pringsewu dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan sesuai ketentuan hukum, dan memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

Keterangan resmi dari kepolisian diperlukan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi. Setiap kesimpulan mengenai penyebab peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, maupun kemungkinan unsur pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Orang tua Yuniarti dalam Kasus Aisyah kini masih Menunggu  dan menanti kejelasan proses hukum agar perkara tersebut dapat ditangani secara objektif, serta memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta yang terungkap.

Kuasa Hukum GINDHA ANSORI WAYKA & REKAN (LAW OFFICE GAW), Yang Mendampingi melalui ANGGA Menjelaskan iya ,tadi kami juga pertanyakan Terkait Hasil  
Surat Keterangan Kematian SKK Sertifikat Medis Penyebab Kematian  SMPK yang belum di ambil dari Rumah sakit ,dan penyidik mengatakan bahwa pihaknya polres belum sampai kesana,

Isi  Keterangan identitas jenazah, waktu, tanggal, dan dugaan penyebab kematian.
Salinan Rekam Medis (Medical Record) Lengkap serta
Isi: Catatan lengkap dari awal pasien masuk (IGD, ruang rawat inap, atau ICU), tindakan medis yang diberikan, hasil laboratorium, rontgen/CT-scan, catatan perawat, hingga resep obat itu penting Kita tunggu aja proses nya Jelas Angga. Tim
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak