LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Pekon Panjerejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi perhatian setelah muncul dugaan ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Berdasarkan daftar penerima program yang dihimpun media ini, kegiatan di Pekon Panjerejo tercatat atas nama P3A Pelita Jaya. Program bantuan pemerintah pusat tersebut bertujuan meningkatkan jaringan irigasi perdesaan guna mendukung kebutuhan air bagi lahan pertanian dan produktivitas petani.
Namun, pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut perlu dipastikan berjalan sesuai rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta mekanisme pelaksanaan yang ditetapkan.
Saat melakukan penelusuran lapangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Lampung1News menilai kondisi fisik pekerjaan di lokasi perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, terutama untuk memastikan kesesuaian mutu konstruksi, volume pekerjaan, dan penggunaan material.
Penilaian tersebut perlu diuji melalui pengukuran teknis serta pencocokan dengan dokumen perencanaan. Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian dapat dinilai berdasarkan fakta dan standar pekerjaan, bukan semata-mata pengamatan visual.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Lampung1News telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait mengenai pelaksanaan bantuan P3-TGAI TA 2026 yang diterima kelompok P3A Pelita Jaya di Pekon Panjerejo.
Dalam konfirmasi tersebut, media ini mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar, meliputi nilai bantuan yang diterima kelompok serta apakah dana diterima secara utuh sesuai ketentuan atau terdapat permintaan fee maupun potongan dari pihak tertentu.
Selain itu, media ini meminta penjelasan apakah pekerjaan saluran irigasi dikelola dan dilaksanakan langsung oleh kelompok P3A atau diserahkan kepada pihak ketiga melalui sistem borongan.
Konfirmasi juga mencakup siapa yang mengelola dana, menentukan pembelian material, dan membayar pekerja, serta apakah seluruh keputusan tersebut diketahui dan disetujui oleh pengurus kelompok.
Tidak hanya itu, Lampung1News turut meminta penjelasan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan RAB, volume, dan spesifikasi teknis. Apabila terdapat perubahan atau kekurangan pekerjaan, media ini juga menanyakan apakah hal tersebut telah dilaporkan kepada pendamping program atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan untuk memastikan transparansi pengelolaan bantuan sekaligus memberikan kesempatan kepada kelompok penerima menjelaskan pelaksanaan program berdasarkan kondisi sebenarnya.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi yang dilakukan Lampung1News belum memperoleh tanggapan dari pihak yang dihubungi.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun bukti adanya penyimpangan. Lampung1News tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengurus P3A Pelita Jaya serta pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
P3-TGAI merupakan program pemerintah di bidang sumber daya air yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan program dan petunjuk teknis yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, kelompok penerima memiliki peran penting dalam mengelola kegiatan secara partisipatif dan bertanggung jawab sesuai mekanisme swakelola. Oleh sebab itu, mekanisme pengadaan material, pengelolaan dana, pembayaran tenaga kerja, serta keterlibatan pihak lain perlu diperiksa apabila muncul dugaan ketidaksesuaian.
Demikian pula apabila terdapat dugaan permintaan uang atau potongan dari pihak tertentu, informasi tersebut harus ditelusuri berdasarkan keterangan yang dapat diverifikasi, bukti pendukung, serta klarifikasi dari pihak yang disebut atau berkaitan.
Transparansi pelaksanaan juga perlu menjadi perhatian, termasuk kelengkapan informasi kegiatan di lokasi sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui apakah program yang ditujukan untuk kepentingan petani dilaksanakan secara akuntabel dan memberikan manfaat sebagaimana direncanakan.
Atas kondisi tersebut, Lampung1News mendorong BBWS Mesuji Sekampung dan instansi pengawasan terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan P3-TGAI di Pekon Panjerejo.
Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian volume dan dimensi saluran, mutu material, metode pelaksanaan, dokumen RAB, pertanggungjawaban penggunaan dana, serta mekanisme pengelolaan kegiatan oleh kelompok penerima.
Jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian teknis, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan. Sementara apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, pungutan ilegal, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya harus diserahkan kepada pihak berwenang berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Lampung1News menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran negara. Tujuannya adalah mendorong keterbukaan, memastikan kualitas pekerjaan, dan menjaga agar bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi petani.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan ruang hak jawab bagi kelompok P3A Pelita Jaya, pemerintah pekon, pendamping program, BBWS Mesuji Sekampung, serta pihak lain yang berkaitan. (Tim)


