LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN, LAMPUNG — Dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah kawasan hutan Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi perhatian dan memerlukan penelusuran lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas penambangan di wilayah tersebut yang diduga berlangsung di kawasan hutan. Selain itu, muncul dugaan penggunaan aliran listrik yang disambungkan langsung dari tiang listrik untuk menunjang aktivitas penambangan.
Dalam informasi yang diterima, seorang warga berinisial atau bernama Sono, yang disebut berasal dari Gunung Sari, diduga terlibat dalam penyambungan saluran listrik tersebut. Namun, informasi ini masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang guna memastikan fakta yang sebenarnya.selaim itu Adanya dugaan keterlibatan beberapa Anggota Aparat negara Yang ikut serta dalam Kegiatan penambangan
Menanggapi informasi tersebut, LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung meminta Kapolda Lampung beserta jajaran terkait untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan Desa Babakan Loa.Dimana kebun yang di tambang adalah milik sodara Darsonok yang juga ikut serta melakukan penambangan .
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mendorong aparat kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa legalitas kegiatan penambangan, status kawasan hutan, dokumen perizinan, serta sumber pasokan listrik yang digunakan.
“Apabila informasi ini benar, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan. Pastikan apakah aktivitas penambangan tersebut memiliki izin yang sah dan apakah penggunaan aliran listriknya sesuai ketentuan hukum. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti,” demikian sikap yang disampaikan dalam rilis ini.
Apabila ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan kawasan hutan, aparat diminta menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Begitu pula dengan dugaan penyambungan listrik langsung dari tiang listrik. Aparat dan pihak penyedia tenaga listrik perlu memeriksa apakah penyambungan tersebut memiliki izin resmi, memenuhi standar keselamatan, dan sesuai dengan ketentuan ketenagalistrikan. (Tim)


