LAMPUNG1NEWS.COM | TANGGAMUS — Bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Elemen Pemuda Asli Lampung (LSM GEPAL) mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan naskah ujian sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis (1/10/2026).
Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDU) tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal LSM GEPAL, Mat Hanapi, mewakili Ketua Umum Junaidi, bersama sejumlah jajaran pengurus.
Laporan itu menyoroti dugaan praktik pengondisian penyedia, pemberian cashback secara tunai, serta persoalan perpajakan yang disebut terjadi dalam pengadaan naskah ujian selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Menurut materi laporan yang disampaikan GEPAL, Percetakan Anugrah di Kecamatan Gisting diduga menjadi penyedia yang secara de facto menguasai pencetakan naskah ujian SD dan SMP di wilayah Tanggamus dalam periode tersebut.
GEPAL menduga adanya pengondisian penyedia yang melibatkan oknum mantan pejabat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus. Dugaan itu, menurut laporan, berkaitan dengan mekanisme pengadaan yang mengarahkan sekolah kepada penyedia tertentu.
Dalam laporan tersebut juga disebut adanya cashback sebesar 20 persen yang diberikan secara tunai kepada pihak sekolah dan diduga tidak tercantum dalam faktur resmi. Mekanisme tersebut kini menjadi salah satu poin yang diminta GEPAL untuk ditelusuri aparat penegak hukum.
Persoalan semakin berkembang setelah adanya temuan terkait tunggakan atau kewajiban pajak. Pihak percetakan, menurut keterangan yang menjadi dasar laporan GEPAL, disebut pernah menyampaikan bahwa perusahaannya berstatus “non-pajak” serta mengaitkan pemberian cashback 20 persen dengan kewajiban pajak yang harus disetorkan sendiri oleh pihak sekolah.
Keterangan mengenai mekanisme tersebut dinilai perlu diuji secara hukum karena menyangkut tata kelola pembayaran, kewajiban perpajakan, serta potensi pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Usai menyerahkan laporan, Sekretaris Jenderal LSM GEPAL Mat Hanapi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap tata kelola anggaran pendidikan sekaligus dorongan agar dugaan penyimpangan diperiksa secara transparan.
«“Momentum Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober ini kami jadikan pijakan moral dan semangat perjuangan. Penyerahan laporan ini adalah bukti nyata perhatian dan kepedulian LSM GEPAL terhadap masa depan dunia pendidikan di Tanggamus yang harus bersih dari praktik-praktik culas,” tegas Mat Hanapi.»
GEPAL berharap Kejari Tanggamus dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan, termasuk menelusuri mekanisme pengadaan, pihak yang menentukan penyedia, aliran pembayaran, dugaan cashback, serta kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum menguji apakah terdapat keterkaitan dan pola yang terstruktur dalam proses pengadaan selama periode 2018–2023. Dugaan adanya mens rea, sebagaimana disebut dalam laporan, tentu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Bagi GEPAL, proses penegakan hukum bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus bertanggung jawab, tetapi juga untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai ketentuan dan tidak menjadi ruang bagi kepentingan tertentu.
Laporan tersebut kini menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum untuk ditelaah dan diverifikasi. Kejari Tanggamus diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam persoalan yang dilaporkan.
Hingga laporan ini disusun, substansi dugaan tersebut masih berada dalam tahap pengaduan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian bagi sekolah maupun pihak lain yang terlibat dalam pengadaan naskah ujian pada periode tersebut.(Roli)


