Memuat postingan terbaru...

Usut Tuntas Kelebihan Pembayaran dan Iuran Tanpa Payung Hukum ke MKKS-K3S, Temuan BPK di Lima Sekolah Tanggamus Capai Rp142,14 Juta


LAMPUNG1NEWS.COM | TANGGAMUS — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Nomor 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, hasil uji petik pada lima satuan pendidikan menemukan adanya kelebihan pembayaran serta belanja yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp142.146.928,57.


Temuan tersebut mencuat dari pemeriksaan terhadap lima sekolah yang menjadi objek uji petik BPK. Nilai ketidaksesuaian terbesar tercatat di SMPN 3 Pugung, yakni sebesar Rp84.205.000, disusul SMPN 1 Gisting sebesar Rp29.182.000.


Temuan ini tidak sekadar berbicara mengenai angka. Di balik nilai ratusan juta rupiah tersebut terdapat persoalan tata kelola, mekanisme transaksi, serta penggunaan dana sekolah yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran pendidikan.


Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap mekanisme transaksi pengadaan yang dilakukan melalui platform SIPLah. Setelah pembayaran kepada penyedia dilakukan, terdapat pengembalian sebagian dana secara tunai kepada pihak sekolah setelah dikurangi imbalan atau fee kepada pihak tertentu, sebagaimana diuraikan dalam temuan pemeriksaan.


Dana yang dikembalikan itu kemudian digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan sekolah yang menurut hasil pemeriksaan tidak tercantum dalam perencanaan anggaran sebagaimana mestinya.


Di SMPN 3 Pugung, misalnya, dana sebesar Rp84,205 juta disebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan, antara lain honorarium guru atau pegawai honorer, kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), masa pengenalan lingkungan sekolah, kegiatan kemah hingga lomba OSN.


Persoalannya bukan semata pada jenis kegiatan yang dibiayai. Yang menjadi perhatian adalah mekanisme pembiayaan dan kesesuaiannya dengan perencanaan serta ketentuan penggunaan dana BOSP.


Dengan kata lain, kebutuhan sekolah tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk membenarkan perubahan mekanisme penggunaan anggaran. Setiap rupiah dana pendidikan tetap harus memiliki dasar perencanaan, pertanggungjawaban, dan bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Berdasarkan data yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan, rincian nilai belanja BOSP yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan pada lima sekolah adalah:


1. SMPN 3 Pugung: Rp84.205.000,00

2. SMPN 1 Gisting: Rp29.182.000,00

3. SDN 1 Gisting Atas: Rp7.633.000,00

4. SDN 1 Banding Agung: Rp17.173.928,57

5. SDN 1 Talang Padang: Rp3.953.000,00

Total: Rp142.146.928,57.


Angka tersebut menjadi penting karena berasal dari hasil pemeriksaan lembaga negara. Karena itu, setiap temuan semestinya tidak berhenti pada penyelesaian administratif semata, tetapi perlu dipastikan bagaimana mekanisme pengembalian, koreksi, serta pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut dilakukan.


Selain persoalan belanja sekolah, hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya penyerahan dana dari sekolah kepada MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah).


Ketua MKKS dan K3S, sebagaimana disebut dalam materi yang disampaikan, menyatakan bahwa tidak terdapat iuran rutin dan dana yang dihimpun merupakan bentuk kontribusi bersama antarkepala sekolah untuk kegiatan tertentu.


Namun, mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana tersebut tetap membutuhkan kejelasan mengenai dasar hukum, tujuan, sumber dana, mekanisme pembayaran, pencatatan, serta pertanggungjawabannya.


Jika tidak memiliki landasan regulasi dan mekanisme administrasi yang jelas, praktik penghimpunan dana tersebut patut diperiksa lebih lanjut agar tidak berkembang menjadi kebiasaan yang berada di luar tata kelola keuangan sekolah.


Ketua LSM Gerakan Elemen Pemuda Asli Lampung (GEPAL), Junaidi, menyatakan keprihatinannya terhadap temuan pemeriksaan tersebut.


> “Kami sangat prihatin dan menyayangkan masih terjadinya praktik-praktik akal-akalan dalam pengelolaan dana BOSP di Tanggamus. Dana yang sejatinya dikucurkan negara untuk menopang kebutuhan operasional siswa di sekolah justru dijadikan instrumen formalitas demi meloloskan transaksi yang menabrak aturan. Ini bentuk kerapuhan moral dan pengawasan yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Junaidi.


Junaidi menegaskan, GEPAL akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurutnya, penyelesaian temuan keuangan tidak seharusnya berhenti pada formalitas administratif apabila terdapat indikasi persoalan lain yang membutuhkan pendalaman.


> “Kami mendorong agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan membuka persoalan ini secara terang. Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar dipergunakan sesuai aturan dan kepentingan peserta didik,” ujarnya.


Pengelolaan dana BOSP pada prinsipnya menuntut transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap temuan pemeriksaan harus menjadi bahan evaluasi serius bagi sekolah maupun instansi pembina.


Persoalan utamanya bukan hanya berapa besar uang yang ditemukan tidak sesuai, tetapi bagaimana mekanisme tersebut dapat terjadi, siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan, apakah terdapat dasar hukum yang memadai, serta langkah apa yang telah dilakukan untuk memperbaikinya.


Dana pendidikan bukan ruang untuk mengaburkan pertanggungjawaban melalui transaksi yang tidak jelas. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar, tujuan, bukti, dan pertanggungjawaban yang terang.


Kini, publik menunggu tindak lanjut atas temuan tersebut. Apakah seluruh persoalan akan berhenti sebagai koreksi administratif, atau akan ditelusuri lebih jauh apabila ditemukan indikasi pelanggaran lainnya?


Jawabannya berada pada hasil pemeriksaan dan kewenangan instansi yang berkompeten.


Catatan redaksional: Saya mempertahankan angka dan nomor LHP sesuai bahan yang Anda berikan. Namun, ada ketidaksesuaian kronologi dalam naskah awal antara LHP atas laporan keuangan 2024 dan penyebutan BOSP Tahun Anggaran 2025. Bagian itu sebaiknya dicocokkan kembali dengan dokumen LHP asli sebelum diterbitkan agar tidak menjadi celah koreksi.(Roli)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak