LAMPUNG1NEWS.COM | LAMPUNG BARAT — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang dihimpun dari sekolah penerima bantuan memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pelaksanaan, dugaan keterlibatan pihak Dinas Pendidikan, hingga adanya informasi mengenai dugaan “setoran” dalam pelaksanaan program.
Informasi tersebut diperoleh Lampung1News dari sejumlah sumber di lingkungan satuan pendidikan penerima revitalisasi.
Sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya sejumlah uang yang disebut sebagai “setoran” atau bagian dari sebuah “sistem”.
Informasi lain yang perlu diklarifikasi adalah dugaan adanya arahan atau pengondisian tertentu terhadap sekolah penerima dalam menjalankan pekerjaan yang secara ketentuan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
Tidak hanya soal mekanisme, kondisi fisik pekerjaan juga menjadi perhatian. Di lapangan ditemukan sejumlah pekerjaan dan material yang oleh sumber dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang seharusnya menjadi acuan pelaksanaan.
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah sejauh mana kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat dalam pelaksanaan program tersebut.
Sebab, keberadaan Dinas dalam program revitalisasi memang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan. Namun, pertanyaan publik muncul apabila fungsi tersebut diduga bergeser menjadi intervensi terhadap pelaksanaan pekerjaan di tingkat satuan pendidikan.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena mekanisme revitalisasi mengedepankan prinsip swakelola dan melibatkan satuan pendidikan serta masyarakat.
Dalam mekanisme tersebut, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat sekolah.
Karena itu, perlu diperjelas apakah Dinas Pendidikan hanya menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan, atau terdapat keterlibatan lebih jauh dalam menentukan pelaksana pekerjaan, pemasok material, pembelian barang, maupun teknis pelaksanaan lainnya.
Informasi mengenai dugaan “setoran” menjadi salah satu hal yang paling serius dan membutuhkan klarifikasi.
Media tidak menempatkan informasi tersebut sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, karena menyangkut penggunaan anggaran negara, informasi tersebut perlu ditelusuri dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang dari pihak tertentu kepada sekolah penerima bantuan, maka perlu diketahui siapa yang meminta, berapa besarannya, untuk kepentingan apa, dan apakah terdapat bukti transaksi maupun komunikasi yang dapat diverifikasi.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengungkap adanya modus dalam program revitalisasi satuan pendidikan, termasuk dugaan pemaksaan mekanisme swakelola menjadi kontraktual dan permintaan fee oleh oknum tertentu.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan program revitalisasi membutuhkan transparansi dan pengawasan yang ketat.
Program revitalisasi satuan pendidikan dirancang dengan mekanisme yang menempatkan satuan pendidikan dan masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan.
Karena itu, apabila terdapat pihak luar yang secara dominan mengatur pekerjaan, menentukan pihak yang mengerjakan, mengarahkan pembelian material tertentu atau mengambil keuntungan dari dana bantuan, maka mekanisme tersebut perlu diperiksa apakah sesuai dengan petunjuk teknis.
Begitu pula apabila terdapat perubahan pekerjaan atau material, harus dapat dijelaskan dasar perubahan tersebut serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, istilah “swakelola” tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen. Pelaksanaan di lapangan juga harus dapat menunjukkan bahwa mekanisme tersebut benar-benar dijalankan sesuai aturan.
Selain persoalan mekanisme, Lampung1News juga mendapatkan informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian sejumlah pekerjaan dan material.
Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian teknis.
Pemeriksaan idealnya dilakukan dengan mencocokkan dokumen RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, jenis material, nota pembelian, bukti pembayaran serta kondisi fisik bangunan di lapangan.
Jika ditemukan perbedaan antara dokumen dengan realisasi, maka perlu dijelaskan apakah perbedaan tersebut merupakan perubahan yang diperbolehkan atau justru terdapat persoalan dalam pelaksanaan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Lampung1News telah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pejabat terkait di Dinas Pendidikan Lampung Barat.
Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai:
1. Jumlah sekolah penerima Revitalisasi TA 2026 di Lampung Barat;
2. Besaran bantuan masing-masing sekolah;
3. Mekanisme pembentukan P2SP;
4. Sejauh mana peran Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan;
5. Apakah terdapat keterlibatan pihak Dinas dalam pekerjaan fisik;
6. Apakah terdapat pihak ketiga atau kontraktor yang diarahkan dalam pelaksanaan;
7. Dugaan adanya “setoran” atau fee;
8. Mekanisme pengadaan dan pembelian material;
9. Kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis; serta
10. Mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan.
Namun, respons yang diterima belum menjawab substansi pertanyaan tersebut.
Pihak yang dikonfirmasi hanya menyampaikan:
“Udah si bang, ngobrol aja jangan ribut-ribut.”
Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan mengenai substansi dugaan yang dikonfirmasi Lampung1News.
Padahal, pertanyaan yang diajukan bukan semata-mata persoalan pribadi antara wartawan dengan pejabat, melainkan berkaitan dengan program pemerintah dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.
Media menegaskan bahwa konfirmasi kepada pejabat pemerintah merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 6 UU Pers antara lain menegaskan peran pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, mempertanyakan penggunaan anggaran negara, mekanisme pelaksanaan program pemerintah serta kualitas pekerjaan bukanlah bentuk keributan.
Justru pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan program pemerintah berjalan transparan, akuntabel dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Namun demikian, Lampung1News juga memahami bahwa setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi.
Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau menyatakan pihak tertentu bersalah.
Media masih memberikan ruang kepada Dinas Pendidikan Lampung Barat untuk menjelaskan secara terbuka seluruh persoalan yang dipertanyakan.
Termasuk menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 dilaksanakan di Lampung Barat, siapa saja yang terlibat, bagaimana pengawasan dilakukan, serta bagaimana memastikan tidak terjadi pungutan, fee, pengondisian ataupun penyimpangan dari mekanisme swakelola.
Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan tersebut tentu akan menjadi informasi penting bagi publik sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di lapangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka mekanisme pemeriksaan dan penindakan dapat dilakukan melalui lembaga yang memiliki kewenangan.
Media akan terus melakukan pendalaman berdasarkan dokumen, keterangan para pihak dan fakta lapangan.
Pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)


