LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN — RSUD Pesawaran menyampaikan laporan kronologis terkait pelayanan pasien An. Arsa Amerta Wijaya, balita asal Bogorejo, Gedong Tataan, yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena membutuhkan rujukan dan ruang PICU.
Berikut penyampaian pihak RSUD Pesawaran:
LAPORAN KRONOLOGIS PELAYANAN PASIEN
Tanggal Laporan: 6 Oktober 2025
Nama Pasien: An. Arsa Amerta Wijaya
Tanggal Lahir: 15 Maret 2025
Alamat: Bogorejo, Gedong Tataan
Pasien masuk IGD dalam kondisi kejang dan tidak sadar pukul 17:34 WIB, saat masuk blm memiliki BPJS sehingga menggunakan program pengobatan gratis di RSUD pesawaran memakai KK/KTP.
Pasien didiagnosa Meningitis bakterialis dd/ encephalistis virus. Melihat kondisi pasien, dokter yg menangani menyarankan Rujuk Ke RSAM atau RS Urip karna membutuhkan dokter spesialis Syaraf Anak dan ruang PICU.
Proses perujukan/Sisrute sudah dikirim ke RSAM atau RS Urip tak lama dari pasien masuk dan ditangani. Jawaban dari RSAM, ruang Picu Full. Oleh karena itu dilakukan rujukan kembali ke Rumah sakit lain yaitu RS Urip, dijawab meminta NIK.
Selama menunggu keluarga bersedia dirujuk dan sisrut RS tujuan siap menerima pasien, maka RSUD pesawaran melalui petugas dokter jaga ruangan tetap melakukan terapi dan penanganan sesuai protab dan kondisi pasien dan petugas admin menjalankan sirutnya ke rumah sakit tujuan.
Pasien ternyata saat masuk belum memiliki KK atau keterangan lainnya dan baru diurus tgl 6 Oktober dan keluarga langsung mengurus BPJS nya.
Keluarga Pasien sudah menandatangin surat penolakan rujukan ke RS Urip tgl 2 Oktober dengan alasan masih menunggu BPJS nya aktif. Lalu diedukasi kembali u dirujuk tetapi keluarga membuat penolakan kembali dan menandatangi surat penolakan rujukan tgl 4 Oktober.
Pihak RSUD pesawaran kembali Follow Up Sisrute ke RSUAM sampai siang tadi masih dinyatakan penuh.
Karena BPJS pasien baru sore ini, maka RSUD pesawaran Sore ini pukul 17.00 melakukan Sisrute ulang di RSAM dan RS Urip sudah dikirim sedang menunggu jawaban dan keluarga sudah bersedia untuk dirujuk.
Jadi tidak ada penelantaran pasien maupun penolakan penangan pasien tersebut di RSUD pesawaran. RSUD pesawaran sudah melakukan upaya maksimal terkait penanganan pasien an. arsya.
Di balik klarifikasi RSUD Pesawaran tersebut, terdapat sejumlah dokumen dan percakapan yang disampaikan kepada media yang juga perlu menjadi perhatian dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Salah satunya adalah Surat Penolakan Rujukan yang dikeluarkan oleh RSUD Pesawaran. Dalam dokumen tersebut tercantum pernyataan keluarga pasien yang menolak rujukan ke RS Urip Sumoharjo.
Dokumen tersebut mencantumkan diagnosis pasien serta pernyataan bahwa keluarga memahami penjelasan yang diberikan terkait penyakit pasien dan menyatakan menolak untuk dirujuk ke RS Urip Sumoharjo.
Namun, terdapat hal yang menarik perhatian dalam dokumen dan komunikasi yang diterima redaksi.
Dalam sebuah percakapan WhatsApp yang turut dilampirkan, keluarga pasien menyampaikan kepada seseorang yang disebut sebagai dokter bahwa mereka mendapatkan informasi terkait pernyataan jaminan umum apabila pasien menjalani perawatan di RS Urip Sumoharjo.
Dalam dokumen yang dikirim melalui percakapan tersebut tertulis bahwa penanggung jawab pasien diminta menyatakan kesediaan menggunakan jaminan umum/pribadi dan tidak mengganti ke jaminan BPJS atau jaminan kesehatan lainnya selama perawatan di RS Urip Sumoharjo.
Dokumen tersebut juga mencantumkan keterangan:
“Biaya ruang ICU, ± 10 juta/hari belum termasuk obat dan tindakan medis lainnya.”
Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu hal yang disayangkan dan dikeluhkan keluarga.
Pasalnya, di satu sisi pihak RSUD Pesawaran dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa keluarga sempat menolak rujukan ke RS Urip Sumoharjo karena masih menunggu BPJS aktif. Sementara di sisi lain, terdapat dokumen yang berisi ketentuan mengenai penggunaan jaminan umum/pribadi serta estimasi biaya ruang ICU apabila pasien menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Keluarga tentu berada dalam situasi yang tidak mudah. Di tengah kondisi anak yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut, keluarga juga harus mempertimbangkan persoalan pembiayaan apabila rujukan dilakukan dengan skema jaminan umum/pribadi.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan yang layak mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Apakah persyaratan penggunaan jaminan umum/pribadi tersebut merupakan persyaratan resmi dari rumah sakit tujuan apabila pasien belum memiliki BPJS aktif?
Apakah benar keluarga pasien harus menyatakan kesediaan menanggung biaya ICU sekitar Rp10 juta per hari, di luar obat dan tindakan medis lainnya, apabila pasien dirujuk menggunakan skema tersebut?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana mekanisme rujukan pasien dalam kondisi membutuhkan PICU/ICU ketika rumah sakit rujukan utama menyatakan ruang penuh sementara pasien belum memiliki kepastian pembiayaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena keluarga pasien berada dalam kondisi yang sangat rentan. Mereka harus mengambil keputusan terkait rujukan ketika anak masih membutuhkan penanganan medis, sementara persoalan ketersediaan ruang dan pembiayaan juga menjadi pertimbangan.
Media menilai dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran oleh pihak rumah sakit.
Namun, dokumen tersebut penting untuk diklarifikasi, terutama agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proses rujukan An. Arsa Amerta Wijaya.
Klarifikasi RSUD Pesawaran telah menyebutkan bahwa rumah sakit telah melakukan upaya rujukan melalui SISRUTE dan bahwa keluarga sempat menandatangani surat penolakan rujukan.
Di sisi lain, dokumen yang disampaikan keluarga menunjukkan adanya persoalan lain yang patut diperjelas, yakni persyaratan pembiayaan apabila pasien dirujuk ke RS Urip Sumoharjo menggunakan jaminan umum/pribadi.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut apakah RSUD Pesawaran melakukan dugaan penelantaran atau tidak. Ada persoalan yang lebih luas mengenai akses terhadap ruang perawatan intensif, mekanisme rujukan, kepastian pembiayaan, serta posisi keluarga pasien dalam mengambil keputusan di tengah kondisi anak yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Media memberikan ruang kepada RSUD Pesawaran maupun pihak RS Urip Sumoharjo untuk memberikan penjelasan terkait dokumen dan keterangan tersebut agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang. (Red)


