Lampung1news | Lampung Utara — Aktivitas sebuah perusahaan pengolahan batu yang beroperasi di Lingkungan 10 RT 01 RW 14 Kelurahan Bukit Kemuning dan Desa Sidodadi, Kecamatan Muara Aman, kini berada di bawah sorotan tajam warga. Debu pekat yang dihasilkan dari aktivitas produksi setiap hari diduga telah mencemari udara, menyelimuti rumah-rumah warga, dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Perusahaan pengolahan batu yang diketahui dimiliki oleh almarhum A. bin H.R. dan keluarga tersebut beroperasi sangat dekat dengan permukiman warga. Setiap kali mesin pemecah dan pengolahan batu dihidupkan, debu beterbangan ke segala arah, menempel di atap rumah, masuk ke dalam rumah warga, hingga terhirup oleh anak-anak dan lanjut usia.
Warga menggambarkan kondisi lingkungan mereka seperti diselimuti kabut debu, terutama saat mesin beroperasi dan kendaraan pengangkut batu keluar-masuk lokasi. Kondisi ini membuat aktivitas sehari-hari warga terganggu dan memaksa mereka menutup pintu serta jendela rumah hampir sepanjang hari,
Rabu 28 Januari 2026.
“Kalau mesin sudah hidup, kami harus menutup pintu dan jendela. Debu masuk ke rumah, ke makanan, ke tempat tidur. Rasanya seperti hidup berdampingan dengan ancaman penyakit,” keluh salah seorang warga dengan nada cemas.
Debu hasil pemecahan dan pengolahan batu tersebut diduga mengandung partikel berbahaya yang dapat mengganggu saluran pernapasan. Sejumlah warga mengaku mengalami batuk berkepanjangan, sesak napas, iritasi mata, serta gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak dan lansia.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat, terlebih hingga kini warga menilai belum ada upaya pengendalian debu yang memadai dari pihak perusahaan.
Warga juga menilai aktivitas perusahaan tersebut patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65 ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 69 ayat (1) yang melarang pencemaran lingkungan, termasuk ancaman pidana dalam Pasal 98 dan 99.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur baku mutu udara ambien dan kewajiban pelaku usaha dalam pengendalian pencemaran udara.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki perizinan dan dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
Pasal 1365 KUH Perdata, terkait tanggung jawab ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.
Merasa hak dasar atas lingkungan yang sehat terancam, warga mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar dilakukan pengukuran kadar debu dan kualitas udara, pemeriksaan izin dan dokumen lingkungan perusahaan, serta penghentian sementara aktivitas usaha apabila terbukti melanggar ketentuan hukum. Warga juga mengusulkan relokasi usaha agar dijauhkan dari kawasan permukiman.
Kami hanya ingin menghirup udara bersih di rumah sendiri. Jangan sampai kami sakit dulu baru ada tindakan,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait keluhan warga tersebut. Sementara itu, keresahan masyarakat terus meningkat seiring debu yang setiap hari menyelimuti lingkungan tempat tinggal mereka.
(Tim PWRI)
