Polres Tanggamus Terbitkan SP2HP, Korban: Saksi Akan Dipanggil Terkait Dugaan Perampasan Ponsel Jurnalis


LAMPUNG1NEWS | TANGGAMUS — Penanganan laporan dugaan perampasan ponsel terhadap jurnalis Sinar Berita News, Merliyansyah, terus berproses. Polres Tanggamus telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan korban terhadap terlapor berinisial DRH.


Berdasarkan dokumen SP2HP Nomor: SP2HP/57/II/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 6 Februari 2026, laporan tersebut telah diterima dan saat ini berada pada tahap penyelidikan.


Dalam surat yang ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Tanggamus oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku penyidik, disebutkan bahwa perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/Reskrim tertanggal 4 Februari 2026.


Polres Tanggamus menyatakan tengah melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam surat tersebut juga dicantumkan nama penyidik pembantu yang menangani perkara sebagai bentuk transparansi proses hukum.


Menanggapi perkembangan itu, Merliyansyah menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mendalami peristiwa yang dilaporkannya.


“Saya mendapat informasi bahwa saksi-saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Saya menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.


Ia berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


“Harapan saya agar ada penegakan hukum yang jelas serta kepastian hukum. Peristiwa ini bukan hanya menyangkut pribadi saya, tetapi juga perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers,” tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, Merliyansyah melaporkan dugaan perampasan handphone yang diduga dilakukan oleh DRH saat dirinya melakukan investigasi distribusi pupuk subsidi di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.56 WIB.


Meski perangkat miliknya telah dikembalikan, korban tetap menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan perampasan dan penghalangan kerja pers tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial DRH belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung. (*)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak