Pesawaran | Lampung1news.com – Dugaan penggunaan aliran listrik tanpa alat ukur resmi atau KWh meter ditemukan di lokasi aktivitas tambang emas di wilayah Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, tepatnya di pertigaan gardu PLN arah menuju Dusun Citangkil.
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi dan pantauan langsung tim LMPP Laskar Merah Putih Perjuangan Marcab Pesawaran di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aliran listrik diduga ditarik langsung dari gardu PLN tanpa melalui pemasangan KWh meter sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahkan, di sekitar lokasi ditemukan sedikitnya enam kabel yang menjulur menuju area tambang, sehingga memunculkan dugaan adanya pemanfaatan jaringan listrik secara tidak sah yang berpotensi merugikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, seorang pria berinisial SM mengaku sebagai pihak yang menarik kabel dari gardu PLN. Namun demikian, belum ada keterangan resmi terkait legalitas penggunaan listrik tersebut maupun keterkaitannya dengan aktivitas tambang emas yang beroperasi di area tersebut.
Sementara itu, pihak pengelola tambang emas hingga kini belum dapat memberikan klarifikasi. Ketika didatangi, individu yang berada di lokasi hanya mengaku sebagai pekerja dan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan lebih lanjut.
Tim juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Babakan Loa, Rasyid. Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa telah berupaya melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada pengelola tambang, termasuk melalui pengiriman surat resmi agar aktivitas yang berlangsung dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut turut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dari pihak PLN, khususnya unit layanan pelanggan (UP3) yang membawahi wilayah setempat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi mengenai mekanisme pengawasan maupun langkah yang telah dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyambungan listrik tanpa prosedur di lokasi tersebut.
Apabila dugaan penggunaan aliran listrik ilegal tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Pelanggaran pemakaian tenaga listrik tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PLN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pengelola tambang emas maupun pihak PLN setempat guna memperoleh keterangan resmi yang berimbang. (Red)
