Lampung1news.com | Tanggamus, Provinsi Lampung- penanganan laporan pada Inspektorat Kabupaten Tanggamus, yang dilapor kan oleh salah satu Ketua Lembaga Profesi, Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Tanggamus, TOMi yang ingin mengajukan permohonan audit keuangan pada Pekon Kalitejo, Kecamatan wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"prihal Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022/2023 dan 2024, Dikeluhan oleh Pelapor. Ia menilai pelayanan Publik yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus sangatlah lambat. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari Pelapor tentang integritas dari inspektorat sebagai Lembaga APIP, iya melapor kan dua Pekon, yaitu Pekon talagening, kecamatan Kota agung barat dan Pekon kalirejo Kecamatan Wonosobo.
Menurutnya, permasalahan "keuangan anggaran dana di dua Pekon tersebut dicurigai sarap korupsi Diduga?Mark,up dan fiktip yang saat ini berjalan tiga bulan belum ada kepastian, dari dua kecamatan dan dua Pekon yangi dilaporkan menggunakan pemberitaan di media online carut marut penggunaan dana desa yang patut diduga terjadi penyelewengan anggaran Negara dan berpotensi kerugian yang telah lama berlarut karena tidak ada Lembaga independen yang berfungsi ujar nya.
"iya menambah kan sudah dua bulan lebih menyerahkan laporan pengaduan permintaan pemeriksaa/audit ke inspektorat terkait penggunaan dana desa dipekon Kalirejo kecamatan wonosobo, dan Pekon talagening kecamatan Kota agung barat, tapi belum ada tindak lanjut audit terhadap Dua Pekon tersebut . Saya pikir inspektorat Kabupaten Tanggamus harus menunjukkan integritasnya sebagian Apartur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) sesuai undang-undang dan peraturan lainnya,” ungkapnya, pada hari Sabtu, tanggal (23/04/2026).
Ketua KWIP TOMi meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera menjalankan fungsinya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Dasar hukum melandasi pelayanan permintaan audit/pengaduan oleh Publik ke pihak Inspektorat, diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menjamin hak publik untuk meminta informasi, termasuk laporan hasil pemeriksaan atau menanyakan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan Inspektorat sebagai badan publik.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya): Mengatur tentang fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Mengatur peran APIP dalam pengawasan dan tindak lanjut laporan masyarakat (pengaduan) mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah: Menetapkan fungsi Inspektorat Daerah sebagai pengawas intern Pemerintah.
Ketua komite wartawan indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Tanggamus berharap Inspektorat tetap menjaga integritasnya ditengah krisis kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah.”Jangan sampai lah inspektorat main mata Molor-nya penanganan laporan pada Inspektorat Kabupaten Tanggamus yang dilakukan oleh salah satu ketua Lembaga profesi wartawan di Tanggamus yang ingin mengajukan permohonan pemeriksaan/ audit keuangan dana desa , Pekon Kalirejo kecamatan Wonosobo dan pekon talagening kecamatan Kota agung barat tutup nya* (TOMI)
