Desakan Menguat, Kasus Dugaan Pelecehan Adat Lampung Pepadun Bergulir di Polisi


Lampung1news | Pesawaran – Masyarakat adat  dari sejumlah tiyuh (desa adat) di  mendesak  untuk segera menangkap pemilik akun  bernama Mu’allim Taher. Ia diduga telah melecehkan simbol adat berupa kebung (singgasana), gelar adat (adok), serta pakaian adat dengan mahkota (siger).

Desakan tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Adat Lampung Pepadun Gedongtataan, Mad Nur Gelar Paksi Ulangan, saat silaturahmi bersama Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha di Mapolres setempat, Senin (4/5/2026). Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan masyarakat adat dari berbagai tiyuh, seperti Negerikaton, Kesugihan, Gedongtataan, Gedung Kasihan, Negerisakti, Tegineneng, Margakaya, dan Sukanegeri (Bernung).

Mad Nur menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena simbol adat seperti kebung, adok, dan siger merupakan kehormatan tertinggi bagi masyarakat adat Lampung Pepadun.

“Kasus ini harus segera ditindaklanjuti karena bagi kami, kehormatan adat adalah harga mati,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran jika proses hukum berjalan lambat, dapat memicu reaksi dari masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepolisian bertindak cepat dan profesional guna menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami berharap Polres Pesawaran segera menyelesaikan persoalan ini agar masyarakat tetap tenang dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Mad Nur menambahkan, apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Polda Lampung, Mabes Polri, hingga Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha memastikan bahwa laporan tersebut tengah diproses dan tidak akan dihentikan.

“Kami menerima masukan dari para tokoh adat Lampung Pepadun. Kasus ini masih berjalan dan kami tetap bekerja secara profesional,” kata Alvie.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melibatkan ahli untuk mendalami kasus tersebut guna menentukan langkah hukum yang tepat.

Sebelumnya, Mu’allim Taher, warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedongtataan, telah memenuhi panggilan penyidik Polres Pesawaran pada Rabu (29/4/2026) untuk memberikan klarifikasi.

“Iya, saya ke sini untuk klarifikasi,” ujar Mu’allim usai menjalani pemeriksaan.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat adat Lampung Pepadun yang berharap adanya penegakan hukum yang adil dan cepat demi menjaga kehormatan adat serta stabilitas sosial di wilayah tersebut.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak