Usai Dibangun, Salah Satu Gedung BLK di Ambarawa Diduga Terbengkalai, Digunakan 2 Kali dan kini kosong


L1NEWS | PRINGSEWU - Kecamatan Ambarawa — Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) yang berada di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan publik lantaran diduga tidak difungsikan sebagaimana mestinya setelah selesai dibangun. Bangunan yang tampak megah dari sisi konstruksi tersebut kini terlihat kosong tanpa aktivitas dan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Saat tim awak media turun langsung ke lokasi, kondisi gedung terlihat tidak terawat. Area luar bangunan dipenuhi rumput liar yang tumbuh tinggi hingga sebagian menutupi bagian depan gedung. Suasana di sekitar lokasi tampak sepi dan tidak menunjukkan adanya aktivitas pelatihan kerja sebagaimana fungsi utama Balai Latihan Kerja.

Dalam penelusuran di lokasi, awak media mendapati seorang pria bernama Ilham berada di dalam gedung tersebut. Ketika dikonfirmasi terkait pemanfaatan gedung BLK, Ilham menyebut bangunan itu hanya sempat digunakan sebanyak dua kali sejak selesai dibangun.

Baru dua kali dipakai. Setelah itu peralatannya dibawa, sampai sekarang kosong,” ujar Ilham kepada awak media.

Balai Latihan Kerja merupakan fasilitas pelatihan keterampilan tenaga kerja yang umumnya berada di bawah pembinaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui program peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengurangan angka pengangguran.

Karena itu, kondisi gedung BLK yang terlihat megah namun tidak difungsikan menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran negara, pengawasan proyek, serta keberlanjutan program pelatihan kerja bagi masyarakat di Kabupaten Pringsewu.

Secara hukum, kondisi mangkraknya gedung BLK yang telah selesai dibangun namun tidak dimanfaatkan dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga pidana apabila ditemukan unsur penyimpangan dalam proses pembangunan maupun pengelolaannya.

Dalam aspek pengelolaan aset negara, gedung BLK termasuk kategori Barang Milik Negara (BMN) yang wajib digunakan sesuai fungsi dan tujuan pembangunannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Apabila aset yang telah dibangun menggunakan anggaran negara dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian pengelolaan aset pemerintah.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan adanya manipulasi administrasi, mark-up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, penyalahgunaan wewenang, ataupun pencairan anggaran yang tidak sesuai progres pekerjaan, maka dapat masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Sementara Pasal 18 dalam undang-undang tersebut juga mengatur mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Ancaman hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi dapat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, denda, hingga penyitaan aset apabila terbukti melalui proses hukum.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai status operasional gedung BLK tersebut agar fasilitas yang telah dibangun menggunakan anggaran negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Tim media sudah berupaya konfirmasi ke nomor 0821-30xx-xxxx, Namun belum ada tanggapan. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai kode etik jurnalistik. (Tim Inv)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak