RESMI! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang Jadi PNS 2027 Terbuka


LAMPUNG1NEWS.COM | JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI menyepakati langkah strategis dalam penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu keputusan penting tersebut adalah mengalihkan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kesepakatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, terkait penyelesaian persoalan status kepegawaian guru.

Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo Hadi, dikutip Rabu (19/8/2026).

Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian terhadap status dan tata kelola kepegawaian guru secara nasional.

Selain pengalihan status kepegawaian, pemerintah juga menyampaikan skema penataan bagi guru PPPK berdasarkan status mereka saat ini.

Guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direncanakan mulai dibuka pada 2027.

Namun, peluang mengikuti seleksi PNS tersebut bukan berarti seluruh guru PPPK otomatis berubah status menjadi PNS. Pengangkatan menjadi PNS tetap harus melalui mekanisme seleksi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Prasetyo menegaskan, pemerintah masih melakukan sinkronisasi dan pemetaan data kepegawaian guna memastikan proses penataan guru berjalan secara tepat dan sesuai kebutuhan.

Pasalnya, persoalan status guru tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu kebijakan. Pemerintah harus memperhitungkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan guru secara nasional, distribusi tenaga pendidik, status kepegawaian, hingga kemampuan anggaran negara.

Kebijakan ini sekaligus menjadi angin segar bagi para guru PPPK yang selama ini menantikan kepastian mengenai masa depan status kepegawaiannya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, 2027 berpotensi menjadi tahun penting bagi guru PPPK, khususnya bagi mereka yang berstatus paruh waktu maupun guru PPPK penuh waktu yang ingin mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS.

Kini, perhatian para guru tertuju pada aturan teknis yang akan diterbitkan pemerintah untuk memastikan bagaimana proses pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, mekanisme pengelolaan sebagai pegawai pemerintah pusat, serta tahapan seleksi PNS bagi guru PPPK pada 2027.

Dengan demikian, babak baru penataan guru PPPK telah dimulai. Tinggal menunggu bagaimana kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut diterapkan secara konkret di lapangan. (Red). 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak