L1NEWS | KOLAKA UTARA - Penasihat Hukum Warta Global, Ginda Ansori Wayka, angkat bicara menyikapi dugaan penganiayaan terhadap jurnalis investigasi Warta Global yang diduga dilakukan Kepala Desa Mekuasseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Herman.
Ginda menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kejahatan terhadap profesi jurnalis. Menurutnya, tugas wartawan adalah mencari dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik, sehingga setiap persoalan yang menjadi kepentingan masyarakat semestinya dapat diselesaikan melalui ruang komunikasi, bukan kekerasan.
“Terkait peristiwa penganiayaan terhadap jurnalis Warta Global yang diduga dilakukan oleh Kades Mekkuasseng adalah suatu bentuk kejahatan terhadap profesi,” kata Ginda.
Ia menilai pihak yang berhadapan dengan jurnalis idealnya membuka ruang komunikasi untuk memberikan informasi maupun penjelasan atas persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
“Idealnya siapapun yang berhadapan dengan jurnalis, harus bisa membuka diri terkait informasi yang publik butuhkan,” ujarnya.
Menurut Ginda, terdapat mekanisme jurnalistik yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perbedaan informasi, mulai dari penyampaian keterangan hingga klarifikasi dan konfirmasi. Ruang tersebut menjadi bagian penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
“Ada ruang-ruang informasi dan klarifikasi, konfirmasi dalam setiap persoalan yang dimintakan transparansi oleh publik melalui seorang jurnalis,” katanya.
Ia menegaskan, penggunaan ruang komunikasi tersebut dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja pers.
“Sehingga kejahatan terhadap profesi jurnalis dapat terhindarkan jika menggunakan ruang-ruang tersebut,” lanjut Ginda.
Terkait dugaan penganiayaan itu, Ginda meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara berjalan tanpa kejelasan. Ia mendesak kasus tersebut diusut secara tuntas dan pihak yang terbukti melakukan kekerasan diberikan sanksi tegas.
Kami minta agar diusut dengan tuntas dan diberikan sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku agar menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak berbuat demikian kepada jurnalis-jurnalis yang sedang bertugas di lapangan karena para jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ginda sebagai respons atas dugaan kekerasan terhadap jurnalis Warta Global yang disebut terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kolaka Utara.
Ginda Ansori Wayka menekankan pentingnya ruang informasi, klarifikasi, dan konfirmasi sebagai mekanisme penyelesaian persoalan antara jurnalis dan pihak yang menjadi sumber pemberitaan. (Red)


