Lampung1news.com | Pringsewu, Lampung — Jumat, 4 September 2026, Pringsewu — Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, **Mahmuddin, kembali mengambil langkah administratif setelah surat konfirmasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu mendapatkan surat jawaban yang dinilai masih ambigu dan belum menjawab secara substantif pokok persoalan yang dipertanyakan.
Mahmuddin menilai, jawaban tersebut belum memberikan penjelasan yang konkret terhadap substansi informasi yang diminta. Menurutnya, sebuah surat jawaban dari instansi pemerintah idealnya memberikan kepastian mengenai pokok pertanyaan, data yang diminta, maupun penjelasan mengenai dasar dan tindak lanjut atas persoalan yang dikonfirmasi.
«“Kami menghargai adanya surat jawaban dari BPKAD. Namun, setelah kami pelajari, masih ada substansi pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban secara jelas. Karena itu kami menilai jawabannya masih mengambang dan belum memberikan kepastian informasi kepada publik,” ujar Mahmuddin.»
Menurut Mahmuddin, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan adanya pengabaian secara tersirat, apabila substansi pertanyaan yang diajukan tidak dijawab secara langsung dan terukur. Namun demikian, ia menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak dan tetap memberikan ruang kepada BPKAD untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap.
Mahmuddin menyebut kondisi ketika sebuah instansi menerbitkan surat jawaban, tetapi substansi yang dimohonkan belum dijelaskan secara terang, dapat menimbulkan apa yang disebut sebagai “sikap diam administratif”, yaitu adanya respons secara formal, tetapi belum memberikan kepastian terhadap pokok informasi yang menjadi dasar permohonan.
“Bagi kami, bukan sekadar ada atau tidaknya surat balasan. Yang lebih penting adalah apakah substansi yang kami tanyakan dijawab dengan jelas. Kalau belum, tentu akan menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi masyarakat dan awak media yang membutuhkan informasi yang transparan,” tegasnya.
MAHMUDDIN TEMPUH JALUR KETERBUKAAN INFORMASI
Atas kondisi tersebut, Mahmuddin memastikan pihaknya akan melanjutkan langkah melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
Pada Jumat, 4 September 2026, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung mengatakan , akan segera melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada PPID Utama Kabupaten Pringsewu, untuk memperoleh informasi dan dokumen yang dibutuhkan secara resmi.terkait DBH Rp 67, Milyar tahun 2025, Serta Rp 58 Milyar Tahun 2026 Yang baru di realisasikan Rp 34 Milyar.
Langkah tersebut dilakukan agar informasi yang sebelumnya belum mendapatkan jawaban secara substansial dapat dimintakan melalui mekanisme yang lebih terukur, sehingga terdapat kejelasan mengenai data, dokumen, sumber informasi, serta pihak yang bertanggung jawab memberikan keterangan.
“Kami memilih jalur administrasi dan keterbukaan informasi publik. Kami tidak ingin berspekulasi. Kalau memang semuanya sudah sesuai ketentuan, silakan dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Justru dengan keterbukaan, semua pihak akan mendapatkan kepastian,” kata Mahmuddin.
Ia menambahkan, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung akan terus mengawal persoalan tersebut secara objektif dan berdasarkan dokumen yang diperoleh. Pihaknya juga menyatakan siap menerima klarifikasi maupun penjelasan tambahan dari BPKAD Kabupaten Pringsewu apabila terdapat informasi yang belum tersampaikan dalam surat jawaban sebelumnya.
Mahmuddin berharap PPID Utama Kabupaten Pringsewu dapat memberikan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi kekosongan informasi yang berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
“Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, bukan jawaban yang menimbulkan pertanyaan baru. Kami akan tetap mengedepankan prosedur, meminta data secara resmi, dan menyampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Mahmuddin. (Red)
