KEKERINGAN MELUAS, PULUHAN HEKTARE SAWAH DI PRINGSEWU TERANCAM GAGAL PANEN, LSM PENJARA INDONESIA DPD LAMPUNG SIAPKAN TIM INVESTIGASI AWASI BANTUAN IRIGASI PERPOMPAAN TA 2026.



LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU, LAMPUNG — Kamis, 3 September 2026. Di tengah meluasnya kondisi kekeringan yang melanda sejumlah wilayah, puluhan hektare lahan persawahan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dikabarkan terancam mengalami gagal panen akibat keterbatasan ketersediaan air untuk kebutuhan pertanian.


Kondisi tersebut mendapat perhatian dari LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan menurunkan tim investigasi untuk mengawal pelaksanaan Bantuan Irigasi Perpompaan Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian Pertanian yang diperuntukkan bagi kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Pringsewu.


Berdasarkan informasi awal yang diterima, saat ini terdapat sekitar 18 Poktan yang telah terdata sebagai penerima program tersebut. Namun, Mahmuddin menegaskan pihaknya masih menunggu data lengkap mengenai seluruh penerima bantuan di Kabupaten Pringsewu.


“Pengawasan ini dilakukan atas permintaan masyarakat. Kami ingin memastikan bantuan irigasi perpompaan benar-benar dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis), perencanaan, persyaratan penerima, serta spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan,” ujar Mahmuddin.


Menurutnya, salah satu aspek yang akan menjadi perhatian tim investigasi adalah pelaksanaan pemasangan pipa dan kedalaman pipa, termasuk kesesuaian lokasi, luas lahan yang dilayani, serta spesifikasi sarana dan prasarana yang dibangun.


Mahmuddin mengingatkan agar tidak terjadi pelaksanaan pekerjaan yang diduga menyimpang dari ketentuan, baik terkait persyaratan luas lahan, spesifikasi teknis maupun penggunaan anggaran.


“Nilai bantuan yang kami ketahui sekitar Rp155 juta untuk setiap titik. Karena nilai yang cukup besar, tentunya harus ada transparansi dan pengawasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan petani. Jangan sampai ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan juknis maupun perencanaan,” tegasnya.


LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga meminta kepada pihak terkait, termasuk instansi pelaksana dan kelompok tani penerima bantuan, agar terbuka terhadap informasi mengenai lokasi titik irigasi, penerima manfaat, spesifikasi pekerjaan, serta realisasi pelaksanaannya.


Pengawasan tersebut, kata Mahmuddin, bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan dapat membantu petani menghadapi kondisi kekeringan.


“Kami akan melakukan pengawasan secara objektif. Kalau pelaksanaannya sudah sesuai aturan, tentu akan kami sampaikan bahwa program tersebut berjalan dengan baik. Tetapi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian, kami akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan mengambil langkah sesuai ketentuan,” ungkapnya.


LSM Penjara Indonesia DPD Lampung masih melakukan pengumpulan data lengkap terkait jumlah keseluruhan Poktan penerima bantuan irigasi perpompaan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pringsewu.


Mahmuddin berharap program tersebut dapat segera memberikan manfaat nyata bagi petani, terutama di tengah ancaman kekeringan yang berpotensi mengganggu produktivitas pertanian.


“Yang paling penting adalah air bisa tersedia untuk sawah dan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada petani. Kami akan kawal bersama masyarakat agar pelaksanaannya transparan, tepat sasaran dan sesuai juknis,” pungkas Mahmuddin. (Tim)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak