Memuat postingan terbaru...

Temuan Pita Cukai Rokok Djitoe Berlanjut, Media Akan Dalami dan Konfirmasi ke Bea Cukai Lampung

Gudang di Bandar Lampung Beri Penjelasan Berbeda dengan Temuan di Warung


LAMPUNG1NEWS.COM | BANDAR LAMPUNG — Polemik mengenai dugaan praktik pelepasan pita cukai pada rokok Djitoe berlanjut. Setelah sebelumnya menemukan adanya penjual yang menawarkan potongan harga Rp1.000 kepada pembeli apabila pita cukai dilepas dan diserahkan kembali, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi gudang/kantor terkait di Kota Bandar Lampung.

Investigasi dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 14.10 WIB, di lokasi yang berada di Jl. RE Martadinata, Sukamaju, RT 002/RW 03, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Saat tiba di lokasi, awak media mendapati kantor dalam kondisi tertutup. Di bagian depan terlihat sejumlah kendaraan yang diduga digunakan oleh pimpinan maupun pegawai.

Ketika awak media hendak memastikan aktivitas di dalam kantor, seorang petugas keamanan dari dealer FIF yang berada di sebelah lokasi menanyakan keperluan awak media. Petugas tersebut kemudian membantu menghubungi karyawan yang berada di dalam kantor.

Tidak berselang lama, dua orang perempuan yang mengaku sebagai bagian administrasi membuka kantor. Awak media kemudian meminta izin masuk sekaligus menyampaikan maksud kedatangan untuk melakukan konfirmasi terkait temuan pita cukai yang sebelumnya diperoleh dari salah satu warung rokok eceran di wilayah Pringsewu.


Dalam konfirmasi tersebut, awak media menyampaikan temuan mengenai adanya pita cukai yang dilepas dari bungkus rokok dan kemudian dikumpulkan oleh penjual untuk diserahkan kepada sales.

Dua admin yang ditemui memberikan penjelasan bahwa praktik tersebut berkaitan dengan promo kotak rokok.

Menurut keterangan admin, kotak rokok yang telah dikumpulkan kemudian diserahkan kembali ke kantor sebagai bagian dari laporan kepada perusahaan.

“Itu hanya promo kotak rokok, jadi diserahkan lagi kotak rokok ke kantor dan sebagai bukti laporan ke perusahaan juga,” demikian keterangan yang disampaikan kepada awak media.

Namun, penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan karena keterangan yang diperoleh awak media sebelumnya dari pihak warung memiliki penjelasan berbeda.

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran awak media di salah satu warung rokok eceran di Pringsewu, penjual menawarkan kepada pembeli harga rokok sebesar Rp24.000 per bungkus.

Namun, apabila pembeli bersedia pita cukainya dilepas dan diserahkan kepada penjual, harga disebut turun Rp1.000 menjadi Rp23.000.

Bahkan, berdasarkan keterangan penjual, apabila masyarakat memiliki pita cukai tersebut, pihak warung disebut bersedia membelinya dengan harga Rp1.000, dengan syarat pita tersebut berasal dari rokok Djitoe.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk diklarifikasi lebih lanjut karena pihak warung, berdasarkan penuturan yang diperoleh awak media, tidak menyebut mengenai pengumpulan kotak atau bungkus rokok sebagai bagian dari promo.

Dengan demikian, terdapat dua keterangan yang perlu dipastikan kebenarannya, yakni antara mekanisme yang disebut sebagai promo kotak rokok oleh pihak admin dengan praktik pengumpulan pita cukai sebagaimana diterangkan pihak warung.

Dalam kunjungan tersebut, awak media juga melihat adanya tumpukan rokok di dalam lokasi gudang yang pada kemasannya terdapat keterangan “tidak untuk dijual”.

Saat ditanyakan mengenai keberadaan rokok tersebut, admin menjelaskan bahwa rokok-rokok tersebut diperuntukkan sebagai sample yang diberikan kepada warung-warung.

Namun, kondisi tersebut kembali menjadi perhatian awak media karena jumlah rokok yang terlihat dalam tumpukan tersebut cukup banyak.

Awak media tidak mengambil kesimpulan bahwa rokok tersebut merupakan barang yang diperjualbelikan. Keterangan mengenai fungsi dan peruntukannya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Dalam kesempatan tersebut, awak media juga berupaya meminta penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan lebih terkait aktivitas pemasaran dan mekanisme promo tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan admin, kepala marketing sedang berada di luar kota, sehingga belum dapat ditemui secara langsung.

Awak media kemudian menyampaikan bahwa pihak perusahaan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi terkait temuan tersebut.

Temuan lapangan tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran lanjutan Lampung1News.

Terutama mengenai:

  • mekanisme pelepasan pita cukai dari bungkus rokok;
  • pemberian potongan Rp1.000 kepada pembeli;
  • informasi mengenai pembelian kembali pita cukai;
  • dugaan pengumpulan pita oleh sales;
  • penjelasan mengenai program promo kotak rokok;
  • serta keberadaan rokok bertanda “tidak untuk dijual” dalam jumlah yang terlihat cukup banyak.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih berimbang dan memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, media berencana mendatangi Kantor Bea Cukai Lampung untuk meminta konfirmasi dan penjelasan resmi.

Langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada keterangan penjual maupun pihak administrasi perusahaan, tetapi dapat memperoleh penjelasan dari otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengawasan cukai.

Media tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran maupun kerugian negara. Seluruh temuan tersebut masih dalam proses pendalaman dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak perusahaan, sales, pemilik warung, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang dimuat.

Investigasi ini akan terus dikembangkan hingga diperoleh keterangan yang lebih lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Tim)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak