Memuat postingan terbaru...

LSM PENJARA INDONESIA LAPORKAN DUGAAN KETIDAKTRANSPARANAN PROYEK JEMBATAN KEDONDONG KE INSPEKTORAT LAMPUNG


LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN, Senin 28 September 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung melayangkan surat laporan pengaduan kepada Inspektorat Provinsi Lampung terkait pelaksanaan proyek pembangunan jembatan di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.


Laporan tersebut disampaikan karena LSM Penjara Indonesia menduga terdapat ketidaktransparanan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.


Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, desain gambar, volume pekerjaan, serta penggunaan material.


“Kami meminta Inspektorat Provinsi Lampung turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan desain gambar maupun spesifikasi teknis, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran negara,” ujar Mahmuddin.


Menurut Mahmuddin, pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi, khususnya terkait material yang digunakan dalam pekerjaan jembatan, mulai dari material besi hingga batu.


LSM Penjara Indonesia menduga apabila pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan desain dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak, kondisi tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi teknis maupun aparat pengawasan internal pemerintah.


“Kami menduga ada potensi manipulasi anggaran apabila antara anggaran yang dibayarkan dengan pekerjaan dan material yang benar-benar digunakan di lapangan tidak sesuai. Namun ini masih dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi,” tegas Mahmuddin.


Selain meminta pemeriksaan, LSM Penjara Indonesia juga meminta agar pelaksanaan proyek dievaluasi terlebih dahulu apabila dalam pemeriksaan awal ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang dapat memengaruhi kualitas maupun pertanggungjawaban pekerjaan.


Mahmuddin menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak pelaksana, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.


“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau memang pekerjaan sudah sesuai kontrak dan spesifikasi, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.


LSM Penjara Indonesia juga menyatakan akan melanjutkan langkah pengawasan dengan menyampaikan surat kepada BPK dan BPKP Provinsi Lampung untuk meminta perhatian serta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing terhadap aspek penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut.


Menurut Mahmuddin, transparansi menjadi hal penting dalam setiap proyek yang menggunakan uang negara agar masyarakat dapat mengetahui bahwa anggaran publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.


“Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan mengenai anggaran, pelaksana, spesifikasi, volume, dan kualitas pekerjaan jembatan tersebut,” pungkas Mahmuddin.


LSM Penjara Indonesia berharap Inspektorat Provinsi Lampung dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan independen serta memberikan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kondisi pekerjaan di lapangan dan dokumen proyek. (Tim) 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak