LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU – Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN 1 Pringsewu Utara Tahun Anggaran 2026 mendapat perhatian dari LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung.
Organisasi masyarakat tersebut meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap mekanisme serta pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut.
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya sejumlah informasi dan perbedaan keterangan yang berkembang terkait mekanisme pengusulan program, struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pengelolaan kegiatan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmudin, mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Pringsewu Utara hingga kegiatan tersebut selesai.
Menurut Mahmudin, pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, terutama karena program revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan dengan mekanisme swakelola.
“Kami meminta Inspektorat dan APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme dan pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Pringsewu Utara. Kami akan ikut mengawasi sampai kegiatan ini selesai,” ujar Mahmudin.
Mahmudin menilai pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai tuduhan telah terjadi pelanggaran. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terlebih, dalam informasi resmi Kemendikdasmen, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah memiliki fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan, sedangkan P2SP berperan dalam pengelolaan proses pembangunan di lapangan dengan unsur perencana, pelaksana dan pengawas teknis.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu pemeriksaan atau pengawasan justru akan memperjelas dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Yang penting semua prosesnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mahmudin.
Sebelumnya, L1News telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 1 Pringsewu Utara, Vivin, terkait sejumlah informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan revitalisasi.
Dalam konfirmasi tersebut, pihak sekolah menjelaskan bahwa program dilaksanakan secara swakelola dan membantah adanya pengambilalihan pekerjaan oleh pihak dinas.
“Tidak ada, ini swakelola,” ujar Vivin saat dikonfirmasi.
L1News juga memperoleh keterangan mengenai struktur P2SP. Kepala sekolah sebelumnya menyebut Wawan sebagai Ketua P2SP. Saat dikonfirmasi secara terpisah, Wawan membenarkan dirinya menjabat sebagai ketua, namun menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara teknis mengenai mekanisme keuangan, belanja material maupun proses pembangunan.
Sementara itu, Vivin menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses perbelanjaan karena urusan tersebut ditangani bendahara.
“Kalau ketua tahu, tapi kalau masalah belanja semua ke bendahara,” ujar Vivin.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut LSM Penjara Indonesia perlu diperjelas melalui pengawasan maupun pemeriksaan sesuai kewenangan instansi terkait.
Selain itu, L1News sebelumnya juga mengonfirmasi mengenai istilah “sistem” yang muncul dalam informasi terkait kegiatan. Vivin menjelaskan bahwa istilah yang dimaksud berkaitan dengan pajak.
“Itu pajak, Mas. Kayak biasanyalah,” kata Vivin.
L1News tidak menyimpulkan bahwa istilah tersebut merupakan setoran atau pungutan kepada pihak tertentu. Hal tersebut masih memerlukan pendalaman mengenai jenis pajak, dasar pengenaan, mekanisme pembayaran serta dokumen pendukungnya.
Terkait pelaksana pekerjaan, Vivin juga menjelaskan bahwa Agus tetap menjadi kepala pelaksana atau kepala tukang pada pekerjaan revitalisasi meskipun yang bersangkutan disebut sedang memiliki pekerjaan lain di wilayah Gadingrejo.
Berbagai keterangan tersebut, menurut L1News, masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Mahmudin menegaskan bahwa pihaknya akan memantau proses tersebut dan mendorong agar setiap tahapan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan awasi sampai selesai. Kalau mekanismenya sudah sesuai, ya sampaikan sesuai. Kalau ada yang perlu diperbaiki, tentu harus diperbaiki. Intinya kami ingin program pemerintah ini benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan manfaatnya dirasakan sekolah,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa revitalisasi sekolah melalui skema swakelola membutuhkan dukungan dan pendampingan pemerintah daerah, termasuk untuk memastikan aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan fisik.
Hingga berita ini diterbitkan, L1News masih membuka ruang konfirmasi kepada P2SP SDN 1 Pringsewu Utara, Dinas Pendidikan, Inspektorat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengusulan, pengelolaan kegiatan, penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan serta bentuk pendampingan atau pengawasan dalam program revitalisasi tersebut.
Media akan terus mengikuti perkembangan informasi dan hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
