LAMPUNG1NEWS.COM | TANGGAMUS — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan bantuan hibah alat tulis kantor (ATK) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Griya Taruna, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan.
Pasalnya, keterangan dari pihak yang berada di lingkungan PKBM itu berbeda dengan nominal anggaran yang disebut tercantum dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perbedaan informasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai realisasi anggaran, kesesuaian data peserta didik dan fasilitas pembelajaran, hingga keberadaan bantuan hibah yang tercatat dalam dokumen.
Pada Selasa (13/10/2026), awak media mendatangi lokasi PKBM Griya Taruna di Kecamatan Ulubelu untuk meminta keterangan langsung. Namun, Suryati selaku pengelola disebut tidak bersedia menemui awak media. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp juga belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Di lokasi, awak media menemui tiga orang yang mengaku sebagai tutor. Salah satunya, Edo, memberikan keterangan mengenai kondisi tempat kegiatan belajar mengajar serta pengelolaan program pendidikan kesetaraan di PKBM Griya Taruna.
Berdasarkan data Dapodik 2026 yang dirujuk awak media, PKBM Griya Taruna tercatat memiliki 53 peserta didik, terdiri atas 31 laki-laki dan 22 perempuan. Data yang sama mencantumkan enam orang guru serta empat ruang kelas.
Namun, kondisi yang ditemukan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian data fasilitas pembelajaran dengan keadaan sebenarnya.
Edo menjelaskan bahwa bangunan yang digunakan merupakan rumah sewaan milik orang tuanya. Ia juga mengaku menjadi salah satu tutor dan menyebut ruang tamu rumah itu digunakan untuk berbagai aktivitas pembelajaran.
“Kita di sini sewa, Pak. Rumah ini milik orang tua saya. Saya juga selaku tutor di sini, dan ruangan ini tempat kita melakukan semua aktivitas belajar,” ujar Edo.
Sorotan berikutnya mengarah pada pengelolaan dana BOSP tahun anggaran 2025. Saat ditanya mengenai jumlah peserta didik yang dinyatakan lulus pada tahun itu, Edo menyebut PKBM Griya Taruna telah meluluskan 91 peserta didik program Paket C.
Namun, ketika awak media menyampaikan nominal dana BOSP 2025 sebesar Rp152.800.000 yang disebut tercantum dalam dokumen LHP BPK, Edo mengaku tidak mengetahui adanya penerimaan sebesar itu.
“Apa, Pak? Berapa tadi? Kami kayaknya enggak terima segitu, Pak. Cuma seratus juta lebih sedikit,” ungkap Edo.
Pernyataan ini memperlihatkan adanya perbedaan informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Di satu sisi, terdapat nominal anggaran yang dirujuk dalam dokumen pemeriksaan. Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai tutor menyatakan bahwa dana yang diterima tidak mencapai angka itu.
Keterangan serupa disampaikan Okta, yang mengaku sebagai operator pengganti PKBM Griya Taruna. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menyebut bahwa berdasarkan pengetahuannya, dana yang diterima hanya berkisar seratus juta rupiah lebih sedikit.
“Saya operator pengganti yang sebelumnya, Pak. Setahu saya, dana yang diterima PKBM hanya kisaran seratus juta lebih sedikit, untuk tahun 2015 itu” ujar Andi.
Dua keterangan ini memperkuat perlunya penelusuran terhadap perbedaan nominal yang disampaikan. Meski demikian, perbedaan informasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemotongan atau penyimpangan anggaran.
Pemeriksaan perlu dilakukan dengan mencocokkan dokumen penetapan alokasi, bukti pencairan, rekening penerima, laporan realisasi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP tahun 2025.
Dalam sesi tersebut, Persoalan lain muncul terkait bantuan hibah alat tulis kantor senilai Rp28.700.000 yang, berdasarkan dokumen LHP BPK yang dirujuk awak media, disebut diberikan kepada PKBM Griya Taruna Ulubelu.
Saat dikonfirmasi mengenai bantuan itu, Edo mengaku tidak mengetahui adanya hibah ATK dengan nilai yang disebutkan. Ia justru menyatakan bahwa pengajuan bantuan oleh pihaknya belum diakomodasi hingga saat ini.
“Enggak ada, loh, Pak, kalau bantuan alat tulis kantor seperti yang Bapak sebut tadi. Malah kami saja mengajukan, belum diakomodasi hingga sekarang,” kata Edo.
Pernyataan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai status bantuan yang tercatat dalam dokumen. Apakah bantuan benar-benar telah disalurkan? Jika sudah, dalam bentuk apa penyalurannya dilakukan, siapa penerimanya, dan bagaimana bukti serah terima serta pertanggungjawabannya?
Seluruh pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen resmi, termasuk rincian jenis bantuan, nilai pengadaan, berita acara serah terima, serta identitas pihak penerima.
Klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara pencatatan administrasi dan realisasi penyaluran di lapangan.
Rangkaian keterangan yang dihimpun awak media menunjukkan sejumlah persoalan yang perlu diperjelas, mulai dari perbedaan informasi nominal BOSP, jumlah kelulusan peserta didik, kesesuaian data ruang kelas, hingga keberadaan bantuan hibah ATK.
Dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip mendasar. Setiap alokasi anggaran harus memiliki dasar administrasi yang jelas, sedangkan realisasi penyaluran dan penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai penyaluran BOSP dan hibah ATK kepada PKBM Griya Taruna. Pemeriksaan objektif diperlukan untuk mencocokkan data peserta didik, kondisi fasilitas pembelajaran, dokumen pencairan, rekening penerima, bukti penyerahan bantuan, serta laporan pertanggungjawaban.
Apabila hasil penelusuran menemukan bukti awal yang mengindikasikan pelanggaran atau penyimpangan, aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Suryati selaku pengelola PKBM Griya Taruna dan penjelasan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus mengenai perbedaan informasi itu masih diperlukan.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang besaran anggaran, melainkan kesesuaian antara data administrasi, realisasi penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana pendidikan. Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
Setiap perbedaan harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika seluruh penyaluran telah sesuai ketentuan, penjelasan resmi akan memberikan kepastian. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang didukung bukti, persoalan itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.(Tim)


