LAMPUNG1NEWS.COM | LAMPUNG BARAT — Pengelolaan anggaran Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat menjadi perhatian setelah laporan realisasi SP2D Tahun Anggaran 2025 mencatat sisa anggaran lebih dari Rp2,17 miliar. Sejumlah hal turut menjadi sorotan, mulai dari rendahnya realisasi pada pos tunjangan tertentu, belanja pemeliharaan gedung, hingga perbedaan angka realisasi yang terlihat pada dashboard MyIntress Tahun Anggaran 2026.
Temuan angka-angka tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui klarifikasi resmi dan pemeriksaan dokumen pendukung. Meski belum membuktikan adanya penyimpangan, transparansi mengenai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja menjadi penting agar penggunaan anggaran publik dapat dipahami masyarakat.
Berdasarkan dokumen Laporan Realisasi SP2D TA 2025 Periode Desember 2025, Kemenag Kabupaten Lampung Barat memiliki pagu anggaran setelah revisi sebesar Rp36.534.685.000.
Dari jumlah tersebut, realisasi tercatat sebesar Rp34.355.167.897 atau 94,03 persen. Sementara itu, sisa anggaran mencapai Rp2.179.517.103.
Salah satu pos yang menonjol adalah Belanja Pegawai untuk Tunjangan Khusus/Kegiatan/Kinerja. Dari pagu Rp4.983.719.000, realisasi tercatat Rp2.836.646.989 atau 56,92 persen. Dengan demikian, terdapat sisa anggaran sebesar Rp2.147.072.011.
Besarnya sisa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai faktor yang memengaruhi realisasi anggaran. Apakah disebabkan perubahan kebutuhan, penyesuaian alokasi, persyaratan penerima tunjangan, atau faktor administratif lainnya?
Jawaban atas pertanyaan itu perlu disertai rincian komponen belanja, dasar pembayaran, dan penjelasan mengenai penyebab sisa anggaran. Tanpa informasi tersebut, penyebab rendahnya realisasi belum dapat dipastikan.
Sisa anggaran tidak dengan sendirinya menunjukkan kerugian negara atau pelanggaran. Namun, besarnya nilai yang belum terealisasi patut dijelaskan agar publik dapat menilai kesesuaian antara perencanaan anggaran dan kebutuhan pelaksanaan program.
Perhatian berikutnya tertuju pada dua pos belanja pemeliharaan gedung dan bangunan yang tercantum dalam laporan.
Pada satu pos, perawatan gedung dan halaman kantor memiliki anggaran Rp66.000.000 dengan realisasi 100 persen. Pada pos lainnya, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan memiliki pagu Rp31.800.000 dengan realisasi Rp31.785.500 atau sekitar 99,95 persen.
Jika dijumlahkan, nilai realisasi kedua pos tersebut mencapai Rp97.785.500.
Angka itu perlu dilihat bersama rincian pekerjaan masing-masing. Pihak pengelola anggaran perlu menjelaskan lokasi pekerjaan, jenis pemeliharaan, volume, waktu pelaksanaan, serta dokumen yang menjadi dasar pembayaran.
Apakah kedua kegiatan memiliki lokasi dan ruang lingkup yang berbeda? Apakah pekerjaan yang dibayarkan sesuai dengan kondisi fisik dan dokumen pertanggungjawabannya?
Pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen, seperti rincian anggaran biaya, kontrak atau surat pesanan jika ada, bukti pembayaran, laporan pekerjaan, berita acara serah terima, serta verifikasi fisik bila diperlukan.
Dua pos pemeliharaan tersebut belum membuktikan adanya pekerjaan ganda. Namun, penjelasan terperinci dibutuhkan untuk memastikan bahwa masing-masing anggaran digunakan sesuai peruntukan dan tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan.
Dalam laporan yang sama, pengadaan perangkat pengolah data tercatat senilai Rp40.000.000 dengan realisasi 100 persen.
Realisasi penuh menunjukkan bahwa anggaran pada pos tersebut telah tercatat terserap seluruhnya. Namun, angka realisasi saja tidak cukup untuk memastikan kesesuaian barang dengan kebutuhan dan dokumen pengadaan.
Hal yang perlu dikonfirmasi mencakup jenis dan jumlah perangkat, spesifikasi, harga satuan, penyedia, dokumen serah terima, serta pencatatan barang dalam inventaris Barang Milik Negara.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa barang yang dibayarkan benar-benar diterima sesuai spesifikasi dan nilai dalam dokumen pengadaan. Sampai bukti pendukung diperiksa, belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya penggelembungan harga atau pengadaan fiktif.
Selain laporan Tahun Anggaran 2025, tangkapan layar dashboard MyIntress Tahun Anggaran 2026 dengan keterangan data per 12 Oktober 2026 pukul 12.48 WIB juga memperlihatkan angka yang perlu diperjelas.
Dalam tampilan tersebut, total pagu tercatat Rp26.569.898.000, sedangkan bagian realisasi belanja menunjukkan Rp20.039.242.209. Sisa pagu tercatat Rp6.530.655.791.
Namun, pada bagian “Realisasi s.d. 12 Oktober 2026”, tercantum angka Rp20.038.028.745.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp1.213.464 antara angka realisasi belanja dan realisasi sampai tanggal yang ditampilkan.
Perbedaan itu memerlukan penjelasan dari pengelola keuangan. Apakah berkaitan dengan waktu pembaruan data, perbedaan cakupan transaksi, koreksi pencatatan, atau faktor lain?
Kepastian penyebabnya hanya dapat diperoleh melalui rekonsiliasi dengan laporan resmi dan catatan transaksi terkait. Selisih tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara ataupun bukti penyimpangan.
Perlu ditegaskan pula bahwa laporan SP2D Tahun Anggaran 2025 dan tangkapan layar MyIntress Tahun Anggaran 2026 berasal dari periode berbeda. Angka keduanya tidak dapat dibandingkan secara langsung untuk menyimpulkan adanya perubahan kinerja tanpa memperhatikan perbedaan pagu, program, dan komponen anggaran.
Dari data yang tersedia, setidaknya terdapat beberapa pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Kemenag Kabupaten Lampung Barat:
- Apa penyebab sisa anggaran tunjangan khusus/kegiatan/kinerja sebesar Rp2,147 miliar?
- Bagaimana rincian dan bukti pelaksanaan dua pos pemeliharaan gedung dengan nilai realisasi gabungan Rp97.785.500?
- Apakah pengadaan perangkat pengolah data senilai Rp40 juta telah sesuai dengan spesifikasi, jumlah barang, dan dokumen pengadaan?
- Apa penyebab selisih Rp1.213.464 pada dua angka realisasi yang tampil di dashboard MyIntress?
- Apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban pada pos-pos tersebut tersedia dan sesuai dengan realisasi yang tercatat?
- Jika terdapat sisa anggaran pada akhir tahun, bagaimana status dan perlakuan administratif atas sisa tersebut sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara?
- Apakah sisa anggaran tersebut telah disetor kembali ke kas negara, diperhitungkan dalam mekanisme yang sah, atau menjadi bagian dari kebijakan anggaran tahun berikutnya sesuai dasar hukum yang berlaku?
- Apakah terdapat kewajiban yang belum dibayarkan, pekerjaan yang belum selesai, atau pembayaran yang harus dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan?
Dalam pengelolaan keuangan negara, sisa anggaran pada akhir tahun tidak otomatis dapat digunakan kembali atau dibawa ke tahun anggaran berikutnya. Statusnya harus ditentukan berdasarkan jenis anggaran, sumber dana, ketentuan pelaksanaan, serta mekanisme administrasi yang berlaku. Apabila tidak terdapat dasar hukum untuk penggunaan lanjutan, sisa dana pada umumnya harus dipertanggungjawabkan dan diselesaikan melalui mekanisme pengembalian atau penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan.
Karena itu, Kemenag Kabupaten Lampung Barat perlu menjelaskan apakah sisa anggaran tersebut telah dilakukan rekonsiliasi, dicatat dalam laporan keuangan, dan ditindaklanjuti sesuai batas waktu serta prosedur yang ditetapkan. Penjelasan juga perlu membedakan antara sisa dana, sisa pagu, kewajiban yang masih harus dibayar, dan anggaran yang telah dikembalikan atau tidak dapat dicairkan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan persoalan administratif, perbedaan pencatatan, sisa anggaran yang sah, dan kemungkinan ketidaksesuaian yang memang memerlukan pemeriksaan lanjutan.
Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik, penelusuran dapat dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Sebaliknya, penjelasan resmi yang didukung bukti juga perlu dimuat agar pemberitaan tetap berimbang.
Penggunaan anggaran pemerintah perlu disertai pertanggungjawaban yang dapat diuji. Karena itu, sisa anggaran miliaran rupiah, rincian pemeliharaan gedung, serta perbedaan angka realisasi patut memperoleh penjelasan yang terukur.
Khusus mengenai sisa anggaran pada akhir tahun, pihak Kemenag perlu menjelaskan status dana tersebut, termasuk apakah telah dilakukan rekonsiliasi, pengembalian ke kas negara, penyelesaian kewajiban yang sah, atau pencatatan sesuai mekanisme anggaran yang berlaku. Pergantian tahun anggaran tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pertanggungjawaban atas dana yang belum terealisasi.
Hingga dokumen pendukung dan klarifikasi resmi diperoleh, data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi, kerugian negara, pekerjaan fiktif, ataupun penggelembungan harga. Hal-hal yang disorot dalam pemberitaan ini merupakan persoalan yang memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi dari Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat. Tanggapan resmi beserta dokumen pendukung yang relevan akan menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi kepada masyarakat.
Berita ini disusun berdasarkan laporan realisasi SP2D TA 2025 periode Desember 2025 dan tangkapan layar dashboard MyIntress TA 2026. Data tersebut bukan hasil audit yang dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. (Tim)


