LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU, LAMPUNG — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di TK Ma’arif NU Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan. Bantuan senilai Rp648.090.000 sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek memunculkan pertanyaan mengenai transparansi anggaran dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan.
Media telah meminta konfirmasi kepada kepala sekolah terkait susunan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dasar penetapannya, proses penerimaan bantuan, rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pihak pelaksana pembangunan gedung dan pemasangan rangka atap baja ringan. Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Di lapangan, muncul informasi dari narasumber mengenai dugaan pengondisian pekerjaan. Narasumber juga menyebut adanya pekerjaan yang diduga diborongkan kepada pihak tertentu yang dikaitkan dengan keluarga kepala sekolah. Informasi ini belum terverifikasi secara independen dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pelaksanaan bantuan revitalisasi harus mengacu pada petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama yang berlaku. Karena itu, perlu dipastikan apakah pembagian atau penyerahan pekerjaan kepada pihak tertentu sesuai dengan mekanisme yang diizinkan, atau justru bertentangan dengan ketentuan program.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, konsekuensinya dapat berupa teguran tertulis, pengembalian dana bantuan sesuai ketentuan, tidak memperoleh bantuan revitalisasi pada tahun berikutnya, maupun sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penerapan sanksi bergantung pada jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Besarnya bantuan tersebut membuat penjelasan mengenai penggunaan anggaran, pelaksana pekerjaan, dan pertanggungjawaban kegiatan menjadi penting. Pemeriksaan dokumen RAB, bukti pembayaran, realisasi pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban diperlukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan.
Media membuka ruang klarifikasi bagi kepala sekolah, P2SP, pihak pelaksana, dan instansi terkait. Sampai saat ini, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Konfirmasi dan bukti pendukung dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. (Red)


