Lampung1news.com | Pringsewu — Seorang Kepala Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berinisial M, dilaporkan ke Polres Pringsewu atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Rinmah Yuni, warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (16/1/2026). Laporan telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: STTLP/26/I/2026/Polres Pringsewu/Polda Lampung.
Ditemui usai membuat laporan, Rinmah Yuni menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, ia dihubungi melalui sambungan telepon oleh terlapor M, yang akrab disapa Jiteng, selaku Kepala Pekon Panjerejo.
Dalam percakapan tersebut, terlapor mengajak pelapor untuk bertemu di sebuah tempat cuci kendaraan (carwash) di wilayah Bulokarto, Kecamatan Gadingrejo. Pada pertemuan itu, terlapor menyampaikan niatnya untuk memesan sejumlah barang, yakni lampu tenaga surya sebanyak 3 unit dengan harga Rp5.500.000 per unit, serta alat penyiram bunga sebanyak 8 unit dengan harga Rp600.000 per unit.
“Total nilai pesanan sebesar Rp21.300.000. Terlapor berjanji akan membayar lunas tanpa dicicil setelah pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025, sekitar April 2025. Untuk meyakinkan saya, kesepakatan pembayaran tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian pemesanan barang,” ujar Rinmah.
Lebih lanjut, Rinmah menuturkan bahwa pada Senin, 7 Februari 2025, ia memerintahkan seorang saksi bernama Khatomi untuk mengirimkan barang pesanan ke rumah terlapor. Barang tersebut diterima oleh S, yang merupakan istri terlapor. Setelah pengiriman, pelapor kembali menginformasikan kepada terlapor bahwa seluruh barang pesanan telah diterima.
Namun, saat memasuki April 2025, ketika pelapor mengetahui Dana Desa Tahap I telah dicairkan, ia mulai menagih pembayaran. Saat itu, terlapor berdalih bahwa dana desa memang telah cair, tetapi telah habis digunakan sehingga belum dapat membayar kewajiban tersebut.
“Sejak saat itu, setiap kali saya menagih, yang bersangkutan selalu menghindar dan tidak memberikan kepastian,” jelas Rinmah.
Karena menilai tidak adanya itikad baik, bahkan hingga akhir tahun 2025 terlapor tidak juga menepati janji pembayaran, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Pringsewu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman atas laporan tersebut. (Red)
