Laporan tersebut dibuat oleh R, warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, ke Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, pada Jumat (16/1/2026).
R melaporkan dugaan tindak penipuan dan/atau penggelapan terkait pemesanan barang berupa 10 unit plang desa dan 4 unit lampu tenaga surya yang hingga kini belum dibayarkan.
Ditemui usai membuat laporan, R menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 1 September 2024, saat dirinya dihubungi oleh seorang rekannya. Dalam komunikasi tersebut, Rekannya menyampaikan bahwa Kepala Desa Bagelen bermaksud memesan barang untuk kebutuhan desa.
Barang yang dipesan terdiri dari 10 unit plang desa dengan harga Rp2.500.000 per unit serta 4 unit lampu tenaga surya seharga Rp4.500.000 per unit. Selain itu, menurut pelapor, dirinya juga diminta memberikan uang titipan sebesar Rp15.000.000 dengan kesepakatan bahwa seluruh pembayaran, termasuk pengembalian uang titipan, akan dilakukan saat pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025.
“Total nilai yang disepakati sebesar Rp58.000.000,” ujar Rinmah Yuni.
Setelah kesepakatan tersebut, pada 2 Februari 2025, R mengaku memerintahkan dua orang saksi, untuk mengirimkan barang pesanan ke Kantor Desa Bagelen. Barang tersebut disebut diterima langsung oleh M bersama Sekretaris Desa Bagelen.
Namun, pada April 2025, setelah memperoleh informasi bahwa Dana Desa Bagelen telah dicairkan, R menghubungi terlapor untuk menagih pembayaran. Saat itu, menurutnya, terlapor hanya mengembalikan uang titipan sebesar Rp15.000.000, sementara pembayaran plang dan lampu tenaga surya belum dilakukan.
“Terlapor berjanji akan menyelesaikan pembayaran barang setelah pencairan Dana Desa Tahap II,” ungkapnya.
Pada Oktober 2025, saat Dana Desa Tahap II kembali dicairkan, pelapor mengaku kembali mendatangi terlapor untuk menanyakan pembayaran. Namun, saat itu terlapor kembali menyampaikan alasan bahwa Dana Desa Tahap II diprioritaskan untuk program ketahanan pangan, BLT DD, dan penanganan stunting, serta akan membicarakan persoalan tersebut dengan pengurus BUMDes.
Hingga akhir tahun 2025, pelapor menyebut telah berulang kali mencoba menghubungi terlapor, namun tidak mendapat respons. Karena menilai tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, R akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Gedong Tataan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
