LAMPUNG1NEWS | PRINGSEWU – Kinerja Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu kini menuai sorotan tajam publik. Di tengah duka mendalam atas wafatnya AS, pasien kecelakaan yang diduga menjadi korban buruknya birokrasi pelayanan kesehatan di RS Surya Asih dan RS Mitra Husada, para wakil rakyat yang membidangi kesehatan justru terkesan abai dan “tuli” terhadap jeritan masyarakat.
Sorotan ini menguat setelah surat laporan pengaduan resmi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pringsewu bernomor 039/LP-DPC.PWRI/XII/2025, tercatat telah diterima DPRD Pringsewu sejak 22 Desember 2025. Namun hingga pertengahan Januari 2026, belum terlihat adanya langkah konkret dari Komisi IV untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) guna mengusut polemik pelayanan kesehatan tersebut.
Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana (RBL), mengaku sangat kecewa atas sikap diam Komisi IV. Menurutnya, pengabaian surat resmi serta pesan konfirmasi yang telah disampaikan kepada Ketua dan anggota Komisi IV merupakan bentuk pelecehan terhadap fungsi kontrol sosial pers sekaligus mencederai rasa keadilan keluarga korban.
Surat resmi sudah masuk hampir sebulan. Pesan WhatsApp hanya dibaca, tapi tidak pernah direspons oleh Ketua Komisi IV. Kami sudah memberi toleransi karena alasan masa berduka. Tapi sekarang nyawa warga sudah hilang. Apakah Komisi IV menunggu korban berikutnya baru mau bekerja?” tegas Rio, Rabu (14/01/2026).
Padahal, kasus ini telah menjadi perhatian publik luas dan bahkan Kepala BPJS Kesehatan Pringsewu telah memberikan pernyataan tegas bahwa pasien dalam kondisi darurat dilarang ditolak oleh rumah sakit. Ironisnya, Komisi IV DPRD Pringsewu yang memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap Dinas Kesehatan dan rumah sakit, justru terkesan bungkam dan tidak menunjukkan sikap keberpihakan yang jelas kepada rakyat.
Gedung DPRD dibangun dari pajak rakyat untuk membela rakyat, bukan sebagai tempat peristirahatan nyaman bagi mereka yang enggan bersuara. Jika dalam waktu dekat tidak ada jadwal hearing resmi, publik wajar curiga: ada apa antara Komisi IV DPRD Pringsewu dengan manajemen rumah sakit swasta?” lanjut Rio.
PWRI Pringsewu menegaskan tidak akan berhenti pada kritik semata. Jika DPRD Pringsewu terus menunjukkan sikap abai, PWRI akan menempuh langkah lanjutan.
Kami akan melaporkan dugaan maladministrasi pengawasan ke Ombudsman RI terkait sikap bungkam DPRD Pringsewu. Selain itu, pelanggaran SOP rumah sakit akan kami laporkan secara resmi ke BPRS Provinsi Lampung agar ada tindakan hukum yang nyata,” pungkas RBL.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua Komisi IV maupun Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu terkait lambannya respons atas surat pengaduan PWRI ini, demi menjaga keberimbangan informasi.
Tim Inv
