Oleh: Rio Batin Laksana
(Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pringsewu)
Sejarah baru penegakan hukum di Indonesia telah dimulai. Per 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan secara nasional. Sebagai bagian dari pilar demokrasi, pers memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi yang jernih agar masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi, namun tetap waspada terhadap perubahan aturan yang menyentuh ranah kehidupan sehari-hari.
KUHP baru ini bukan sekadar pergantian teks hukum peninggalan kolonial, melainkan sebuah pergeseran paradigma menuju keadilan korektif dan restoratif. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, terdapat poin-poin krusial yang wajib dipahami oleh setiap warga, khususnya di Kabupaten Pringsewu, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.
Berdasarkan aturan baru ini, beberapa perilaku yang sebelumnya dianggap sebagai masalah sosial biasa, kini memiliki payung hukum pidana dan denda yang nyata:
1. Etika Bertetangga dan Ketenangan: Memutar musik di tengah malam yang mengganggu ketenangan kini bisa berujung denda hingga Rp10.000.000 berdasarkan Pasal 265. Begitu pula dengan menjaga hewan peliharaan; jika hewan tersebut masuk ke pekarangan orang lain atau merusak tanaman, pemiliknya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (Pasal 278 dan 336).
2. Ketertiban Umum: Mabuk di muka umum yang mengganggu ketertiban kini diancam denda maksimal Rp10.000.000 (Pasal 316 ayat 1). Hal ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk menjaga marwah ruang publik.
3. Ranah Privat dan Moralitas: Pasal mengenai kohabitasi atau hidup bersama tanpa pernikahan (Pasal 412) kini menjadi perhatian serius. Meski bersifat delik aduan—artinya hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pihak keluarga inti—hal ini mempertegas batasan norma yang berlaku di tanah air.
4. Lisan dan Etika Digital: Menghina orang dengan kata-kata kasar seperti "Anjing" atau "Babi" kini dapat dipidana dan dikenakan denda (Pasal 436). Ini adalah peringatan keras bagi kita semua untuk menjaga ucapan, baik secara langsung maupun di media sosial.
Sebagai insan pers yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, kami di DPC PWRI Pringsewu mengimbau agar masyarakat tidak menyikapi aturan ini dengan ketakutan berlebih, melainkan dengan peningkatan kesadaran diri. Hukum hadir bukan untuk membelenggu, melainkan untuk menciptakan tatanan hidup bermasyarakat yang tertib, aman, dan damai.
Mari kita mulai perubahan ini dari lingkup terkecil: keluarga. Mari saling mengingatkan untuk menjaga sikap, perilaku, serta ucapan. Di era digital saat ini, jempol kita bisa menjadi harimau jika tidak digunakan dengan bijak.
Mari kita jadikan momentum berlakunya KUHP Baru ini sebagai tonggak untuk mempererat tali persaudaraan dengan cara saling menghormati hak-hak tetangga dan sesama warga. Dengan masyarakat yang melek hukum, kita optimis Pringsewu akan menjadi daerah yang lebih beradab dan kondusif bagi semua.
Pringsewu, 30 Januari 2026.
