LAMPUNG1NEWS | PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggelar konferensi pers terkait laporan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tahun 2024–2025, Senin (6/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Pringsewu tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi (Kasi).
Dalam keterangannya, Kajari Pringsewu menyampaikan bahwa total realisasi eksekusi uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi selama periode 2024 hingga 2025 mencapai Rp1.803.370.088.
“Nilai tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bentuk pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Anggiat.
Ia menegaskan bahwa upaya eksekusi uang pengganti merupakan bagian penting dalam penegakan hukum, tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara.
Selain itu, Kejari Pringsewu berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penanganan perkara korupsi, khususnya dalam optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Konferensi pers ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik atas kinerja Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam penegakan hukum di wilayahnya.
Dengan capaian tersebut, Kejari Pringsewu berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus mendorong kesadaran bersama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.(red)
#kejaripringsewu #kejatilampung #kejaksaanri #kejaksaanagung #adhyaksaberkarya
