LAMPUNG1NEWS | PRINGSEWU - Penanganan kredit bermasalah oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) uni Pringsewu 2 terhadap seorang debitur di Pringsewu Lampung menuai sorotan. Selain dugaan pemasangan stiker pada rumah yang bukan objek jaminan, juga beredar publikasi foto rumah nasabah di media sosial yang memicu pertanyaan terkait etika penagihan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, debitur berinisial P, warga Kabupaten Pringsewu. Dalam perjanjian kredit, objek jaminan disebut berupa kebun milik orang tua debitur.
Namun di lapangan, muncul dugaan tindakan pemasangan stiker pada sebuah rumah yang diketahui atas nama istri debitur. Selain itu, ditemukan adanya penahanan agunan dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disebut telah berlangsung lebih dari dua tahun, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Lampung1News dengan mendatangi langsung pimpinan Bank Rakyat Indonesia Unit Pringsewu 2 pada Kamis, 02 April 2026 pukul 09.00–10.10 WIB di kantor BRI Unit Pringsewu 2, mengungkap sejumlah penjelasan terkait penanganan kredit debitur tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pimpinan bank menyampaikan bahwa penandaan terhadap aset yang bukan merupakan agunan merujuk pada poin tertentu dalam pernyataan internal. Namun demikian, langkah tersebut tetap memunculkan pertanyaan karena secara prinsip tindakan terhadap aset semestinya hanya dilakukan pada objek yang secara sah dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit.
Terkait beredarnya foto rumah nasabah dengan narasi “Yuk dibayar” di status WhatsApp, pimpinan bank menjelaskan adanya klausul publikasi dalam kontrak (pasal 12). Meski demikian, tidak dijelaskan secara rinci apakah publikasi tersebut diperbolehkan dilakukan melalui akun pribadi pegawai.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penyebaran tersebut bukan melalui kanal resmi lembaga, melainkan dilakukan oleh oknum. Jika benar demikian, tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan serta bertentangan dengan prinsip perlindungan nasabah yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Saat dikonfirmasi terkait masih adanya penahanan agunan, pimpinan bank melalui pihak internal yang disebut sebagai Pak Eki menyampaikan:
Itu tadi mas, mas P-nya gak pernah ketemu, jadi mau kami carikan solusi sekaligus kembalikan agunannya.kata eki(pihak bank)
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi penahanan agunan tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai:
Mengapa pengembalian agunan baru disampaikan saat ini
Bagaimana mekanisme pengelolaan agunan selama kurun waktu tersebut
Hal ini menjadi penting untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut dari pihak bank.
Dalam pertemuan tersebut juga disinggung bahwa pinjaman yang digunakan merupakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta.
Berdasarkan ketentuan resmi:
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023
ditegaskan bahwa:
KUR tidak mensyaratkan agunan tambahan untuk plafon tertentu
Penilaian berbasis kelayakan usaha
Risiko dijamin melalui skema pemerintah
Dengan dasar tersebut, apabila dalam praktiknya masih terdapat:
Penahanan agunan
atau penggunaan jaminan tambahan
maka kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan program KUR dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Pemberitaan ini disusun dengan mempertimbangkan kepentingan publik, antara lain :
- Menyangkut program pemerintah (KUR)
- Menyangkut perlindungan nasabah
- Mengacu pada Permenko Nomor 1 Tahun 2022 beserta perubahannya
Pihak bank telah memberikan penjelasan sesuai versinya, sementara dari sisi prinsip regulasi dan perlindungan nasabah masih terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian.
Di sisi lain, debitur tetap memiliki kewajiban menyelesaikan kredit sesuai perjanjian. Namun, proses penagihan diharapkan tetap berjalan sesuai aturan dan etika yang berlaku.
Konfirmasi langsung ke pimpinan Bank Rakyat Indonesia Unit Pringsewu 2 menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik terkait implementasi program KUR di lapangan.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih membuka ruang hak jawab lanjutan dari pihak bank. Tim media akan terus menelusuri perkembangan lebih lanjut guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. (Tim Inv)
Tags
Pringsewu
