LSM GRASPARI Soroti Anggaran Fantastis Biro Umum Lampung, Dugaan Pengondisian dan Mark Up Mencuat


Lampung | Lampung1news.com – Sejumlah kegiatan belanja di lingkungan Biro Umum Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, beberapa item pengadaan barang dan jasa diduga memiliki indikasi yang perlu mendapat perhatian lebih, mulai dari dugaan mark up anggaran hingga dugaan pengondisian dalam pelaksanaan kegiatan. Rabu (20/05/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah pos anggaran dengan nilai yang cukup besar sehingga dinilai perlu dilakukan pengawasan serta audit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas internal pemerintah.

Adapun beberapa item anggaran yang menjadi perhatian di antaranya:

▪ Belanja sewa backdrop, meja kursi, meja makan, sound system, tenda dan dekorasi sebesar Rp4.485.618.000

▪ Belanja modal mebel sebesar Rp1.023.314.000

▪ Belanja modal alat pendingin sebesar Rp432.776.000

▪ Belanja laundry rumah dinas KDH sebesar Rp131.350.000

▪ Belanja pakaian dinas KDH dan WKDH sebesar Rp500.000.000

Nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah tersebut dinilai perlu dikaji lebih mendalam dari aspek efisiensi, kewajaran harga, serta kesesuaian kebutuhan riil kegiatan. Sejumlah pihak juga menilai perlu dilakukan penelusuran terhadap mekanisme pelaksanaan kegiatan, termasuk proses penunjukan penyedia, harga satuan barang dan jasa, serta realisasi kegiatan di lapangan.

Salah satu pemerhati anggaran di Lampung menilai penggunaan anggaran daerah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

"Anggaran dengan nilai besar harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, mark up, maupun pelanggaran prosedur, tentu dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Publik juga meminta agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan serta penelusuran terhadap kegiatan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, hal tersebut dapat merujuk pada ketentuan:

▪ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

▪ Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

▪ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Saat media melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Biro Umum Provinsi Lampung, hingga berita ini disusun belum terdapat tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan.

Menanggapi belum adanya tanggapan tersebut, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Lampung (GRASPARI), Bennur DM, menyampaikan bahwa pihaknya menilai penggunaan anggaran negara harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Kami meminta pihak terkait agar membuka seluruh dokumen pendukung penggunaan anggaran tersebut kepada lembaga yang berwenang untuk dilakukan pengawasan. Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, indikasi mark up ataupun pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan kegiatan, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Bennur DM.

Ia juga menyampaikan bahwa GRASPARI dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi apabila belum ada klarifikasi dari pihak Biro Umum Provinsi Lampung.

"Kami akan segera menyampaikan surat resmi sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran negara. Langkah ini bukan untuk menggiring opini, melainkan agar ada keterbukaan informasi kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi serta demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan proses klarifikasi, audit, serta pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Tim/Red – Lampung1news.com)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak