Lampung1news.com | Lampung Timur — Slogan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disandang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur seolah menjadi tameng rapuh di tengah carut-marut pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD setempat.
Penelusuran data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak tahun 2022 hingga pertengahan 2025 menunjukkan pola penyimpangan yang serupa, berulang, dan diduga telah menjadi “tradisi tahunan” di Sekretariat DPRD Lampung Timur.
Pada tahun 2022, BPK menemukan dugaan manipulasi belanja makan-minum dan kudapan (snack) kegiatan reses melalui nota fiktif. Tak hanya itu, terdapat pula temuan honor narasumber kehumasan senilai Rp1,48 miliar yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Memasuki tahun 2023, modus dugaan penyimpangan bergeser ke sektor publikasi melalui temuan “uang koran” sebesar Rp276,3 juta.
Sementara pada tahun 2024, persoalan belanja makan-minum kembali muncul dengan nilai temuan mencapai Rp203,4 juta.
Hingga Agustus 2025, sejumlah temuan tersebut dilaporkan belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah, meskipun BPK telah memberikan batas waktu pengembalian sesuai ketentuan.
Diduga Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif
Menanggapi fenomena yang dinilai sebagai “lingkaran setan” pengelolaan anggaran tersebut, Ketua LBH PWRI Provinsi Lampung, Darmawan SH., MH, menilai adanya indikasi kuat unsur tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pola temuan yang terus berulang dengan modus serupa tidak lagi dapat dianggap sekadar kesalahan administratif ataupun human error.
“Jika temuan ini terjadi berulang kali pada pos yang sama, seperti makan-minum dan publikasi, maka sulit disebut hanya sebagai kesalahan administrasi. Ini merupakan indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain melalui manipulasi laporan pertanggungjawaban,” tegas Darmawan.
Ia juga menyoroti lambatnya proses pengembalian kerugian negara yang dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku. Apalagi jika pengembalian dilakukan melewati batas waktu 60 hari yang ditentukan BPK, maka aparat penegak hukum seharusnya sudah dapat masuk melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Darmawan turut menyoroti ironi opini WTP yang terus diraih Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di tengah munculnya temuan berulang di lingkungan Sekretariat DPRD.
“WTP jangan sampai hanya menjadi kosmetik politik. Jika fungsi pengawasan internal mandul, maka publik bisa saja memandang gedung dewan bukan lagi sebagai tempat aspirasi rakyat, melainkan tempat pemufakatan jahat melalui nota-nota fiktif,” ujarnya.
Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Publik Lampung Timur kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum terhadap berbagai temuan tersebut.
Sampai kapan dugaan praktik manipulasi “uang snack” dan “uang koran” terus berulang tanpa proses hukum yang jelas?
Tanpa penindakan tegas, temuan BPK dikhawatirkan hanya akan menjadi tumpukan laporan administratif tanpa efek jera, sementara potensi kerugian keuangan negara terus berulang di balik meja kekuasaan. (*)
