Diduga Ada Unsur Pembunuhan Berencana, Keluarga Korban Fajar Aries Soroti Penerapan Pasal terhadap Tersangka


Lampung1news.com | Pesawaran – Perkembangan penanganan perkara dugaan pembunuhan terhadap Fajar Aries kembali menjadi sorotan. Pihak keluarga korban menilai terdapat sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana dan meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal yang dinilai sesuai dengan peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan melalui keterangan yang diterima media pada Senin (12/5), terkait perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang kini ditangani pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, peristiwa tersebut disebut bermula beberapa hari sebelum kejadian utama terjadi. Disebutkan, sekitar empat hari sebelum insiden pembunuhan, sempat terjadi cekcok mulut pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB yang berhasil dilerai sehingga pertikaian tidak berlanjut.

Namun demikian, pihak keluarga korban menilai setelah para pihak membubarkan diri, situasi justru berkembang hingga berujung pada aksi kekerasan yang menewaskan korban.

Kami menilai ada rangkaian peristiwa yang tidak berdiri sendiri. Karena faktanya para pihak disebut sudah mengetahui keberadaan masing-masing,” ujar salah satu pihak keluarga dalam keterangannya.

Pihak keluarga juga menyoroti adanya dugaan pembagian peran dalam aksi penyerangan terhadap korban. Mereka menduga salah satu pelaku terlebih dahulu bersembunyi untuk melakukan serangan ke bagian vital tubuh korban, sementara pelaku lainnya disebut melakukan pengalihan perhatian sebelum turut melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Dalam uraian yang disampaikan keluarga, korban mengalami luka berat pada bagian kepala belakang dan wajah akibat serangan senjata tajam yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.

Keluarga korban menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan berencana karena disebut adanya persiapan, pembagian tugas, serta penentuan titik serangan terhadap korban.

Selain menyoroti kronologi kejadian, keluarga korban juga menanggapi perkembangan proses hukum perkara tersebut. Mereka menyebut berkas perkara sebelumnya dikembalikan oleh pihak kejaksaan atau P-19 untuk dilengkapi, khususnya terkait pemeriksaan terhadap dokter forensik guna memperkuat hasil Visum et Repertum.

Menurut informasi yang diterima keluarga dari penyidik pembantu, pemeriksaan tambahan terhadap dokter forensik disebut akan segera dilakukan sebelum berkas perkara kembali dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Keluarga mendapat informasi bahwa setelah pemeriksaan dokter forensik dilengkapi, berkas akan segera dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan dengan agenda rekonstruksi,” ungkapnya.

Namun demikian, pihak keluarga menyampaikan kekhawatiran terkait pasal yang diterapkan kepada para tersangka. Mereka menilai penerapan Pasal 459 subsider Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Keluarga berharap jaksa penuntut umum nantinya dapat mempertimbangkan penerapan pasal yang lebih berat sesuai fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan dan persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait tanggapan atas pernyataan keluarga korban tersebut.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak