Lampung1news.com | Pringsewu – Gerakan Indonesia Bersatu (GIBAS) Lampung menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAN 1 Pringsewu Tahun Anggaran 2025. Organisasi tersebut menduga terdapat sejumlah penggunaan anggaran yang perlu dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Selasa (12/05/2026).
Ketua GIBAS Lampung, Nuryanto, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan melayangkan surat klarifikasi kepada pihak terkait mengenai penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Kami sudah melayangkan surat klarifikasi terkait temuan ini. Ini merupakan langkah awal kami. Apabila tidak ada kejelasan maupun tanggapan, maka kami akan menindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum serta instansi pengawas terkait,” ujar Nuryanto saat dikonfirmasi media.
Menurut data yang dihimpun GIBAS Lampung, MAN 1 Pringsewu diketahui mengelola Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dengan total sekitar Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa item anggaran yang menjadi perhatian organisasi tersebut, di antaranya:
- Belanja Honor Output Kegiatan sebesar Rp304.005.000
- Belanja Honor Operasional Satuan Kerja sebesar Rp93.120.000
- Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sebesar Rp200.000.000
- Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin sebesar Rp55.212.000
GIBAS Lampung menilai besarnya nominal pada beberapa pos anggaran tersebut perlu dikaji lebih mendalam guna memastikan realisasi penggunaan dana sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Nuryanto.
Pihak GIBAS juga meminta Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan audit investigasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran tersebut. Selain itu, organisasi tersebut turut mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung agar melakukan pengawasan dan evaluasi internal terhadap pengelolaan dana di lingkungan madrasah.
Menurut mereka, pengawasan dari lembaga terkait penting dilakukan guna menjaga transparansi pengelolaan keuangan negara dan mencegah potensi kerugian negara.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak MAN 1 Pringsewu belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan media terkait persoalan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak MAN 1 Pringsewu sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Red)
