L1News | Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., MKN, menyampaikan pandangannya terkait informasi yang beredar mengenai dugaan ketidaksesuaian nilai anggaran pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dalam pernyataannya, Suriyanto menilai apabila informasi mengenai adanya perbedaan signifikan antara nilai kontrak proyek dengan dana yang diterima pelaksana pekerjaan benar dan dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah, maka persoalan tersebut layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
Menurut Suriyanto, isu yang berkembang menyebutkan nilai pembangunan gedung mencapai sekitar Rp1,6 miliar, sementara dana yang diduga diterima kontraktor berada pada kisaran Rp800 juta hingga Rp900 juta. Namun demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi serta proses audit yang independen.
"Apabila benar terdapat selisih yang cukup besar sebagaimana informasi yang beredar, maka hal itu perlu diusut secara terbuka sesuai ketentuan hukum. Namun semuanya harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atau opini," ujar Suriyanto.
Ia menyebut terdapat beberapa dokumen yang menurutnya perlu ditelusuri oleh pihak berwenang, antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kontrak, serta bukti pembayaran atau transfer yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Suriyanto menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa anggaran pembangunan yang bersumber dari keuangan negara maupun dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Selain itu, ia mendorong aparat pengawas internal pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi awal yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai penggunaan anggaran. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tentu hasil audit akan memberikan kepastian dan mengakhiri berbagai dugaan yang berkembang," katanya.
Suriyanto juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. Ia menekankan bahwa setiap pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek dimaksud. Oleh karena itu, informasi yang berkembang masih sebatas dugaan dan memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut atau memiliki kewenangan terkait proyek tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
