Publik Pertanyakan Urgensi Belanja Miliaran Rupiah pada Bagian Umum Setdakab Lampung Barat


Lampung1news.com | Lampung BaratAlokasi anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026 menjadi perhatian publik. Sejumlah pos belanja dengan nilai yang relatif besar memunculkan pertanyaan mengenai urgensi, efisiensi, serta skala prioritas penggunaannya.

Berdasarkan dokumen anggaran yang dihimpun, pada APBD Tahun Anggaran 2025 Bagian Umum Setdakab Lampung Barat memiliki total anggaran sekitar Rp6,28 miliar. Sejumlah kegiatan di antaranya meliputi pengadaan dan sewa kendaraan dinas, renovasi lobby dan aula, interior rumah dinas, pengadaan pakaian dinas dan atribut, serta kebutuhan operasional lainnya.

Sementara pada APBD Tahun Anggaran 2026, terdapat alokasi Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang/Perpanjangan (Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan) senilai Rp2.267.069.204 dengan penyedia PT Adi Sarana Armada Tbk. Selain itu, terdapat pula anggaran Pakaian Dinas dan Atribut sebesar Rp109.390.500.

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah yang belakangan menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai, penggunaan anggaran untuk kendaraan dinas maupun kebutuhan penunjang lainnya perlu memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Bagian Umum Setdakab Lampung Barat melalui pesan WhatsApp dengan menyampaikan permohonan tanggapan maupun permintaan jadwal wawancara. Namun, sampai batas waktu penerbitan berita, belum diperoleh respons dari pihak yang bersangkutan.

Melalui konfirmasi tersebut, media meminta penjelasan mengenai dasar pertimbangan pengalokasian anggaran, status pelaksanaan kegiatan apakah masih dalam proses atau telah direalisasikan, serta mekanisme pengawasan untuk memastikan seluruh pengadaan dan belanja telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta keterbukaan informasi kepada publik. Apabila di kemudian hari pihak Bagian Umum Setdakab Lampung Barat memberikan penjelasan atau hak jawab, media akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Redaksi)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak