LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPTD SDN 25 Way Lima, Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian setelah tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun pekerjaan revitalisasi UPTD SDN 25 Way Lima memiliki nilai anggaran sebesar Rp706.634.310 dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim media mendapati pekerjaan masih berlangsung. Beberapa bagian bangunan terlihat berada pada tahap pemasangan rangka atap, plafon, penutupan atap, hingga penyelesaian dinding.
Dari hasil pengamatan visual di lapangan, tim media menemukan beberapa bagian pekerjaan yang diduga memerlukan peninjauan lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Namun demikian, media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran karena penilaian teknis merupakan kewenangan konsultan pengawas maupun instansi terkait.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, tim media mencoba meminta keterangan kepada para pekerja di lokasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, termasuk keberadaan mandor atau penanggung jawab lapangan. Namun, berdasarkan pengamatan tim media, para pekerja belum dapat menunjukkan ataupun mengarahkan kepada mandor, dan jawaban yang diberikan saling mengarahkan kepada pihak lain sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan secara langsung.
Tim media juga mencoba mengonfirmasi seorang yang mengenakan pakaian dinas dan berada di area sekolah. Saat dimintai keterangan mengenai pekerjaan tersebut, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya hanya seorang guru dan tidak mengetahui pelaksanaan teknis proyek.
Selanjutnya, media turut berupaya menghubungi pihak komite sekolah untuk meminta tanggapan. Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh respons.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan asas keberimbangan dalam pemberitaan, media akan terus berupaya memperoleh penjelasan dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Media juga secara terbuka memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan, tanggapan, maupun data pendukung, redaksi siap memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. (Tim/L1News)


