ATR/BPN Bersama Anggota Komisi II DPR RI Sosialisasikan Program Strategis 2026 di Pesawaran



Lampung1News.com (PESAWARAN) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Anggota Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 di Gedung Adora, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (15/7/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran ATR/BPN, Anggota Komisi II DPR RI Hi. Zulkifli Anwar, pemerintah daerah, para Camat, serta masyarakat yang ingin mengetahui berbagai program strategis pertanahan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.


Dalam pemaparannya, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pesawaran, Nanang, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah program prioritas yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran. 


Di antaranya adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bertujuan memberikan kemudahan dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.


"Program-program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian hak atas tanah," jelas Nanang.


Menurutnya, salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN pada tahun 2026 adalah mendukung penyediaan rumah layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui program ini, ATR/BPN berperan dalam memastikan ketersediaan dan legalitas tanah untuk pembangunan maupun kepemilikan rumah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR.


" Program ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah dan hunian, sehingga mereka memiliki tempat tinggal yang layak, aman, dan bersertifikat, "imbuhnya.


Selain itu lanjut Nanang, ATR/BPN juga terus mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga aset masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.


" Kami berharap seluruh pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan program ini dengan melengkapi persyaratan administrasi serta menjaga data pertanahan agar pelaksanaan program berjalan lancar dan tepat sasaran, " ungkap Nanang. 


Pemaparan tersebut dapat disampaikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pesawaran sebagai penjelasan mengenai peran ATR/BPN dalam mendukung program MBR di Kabupaten Pesawaran.


Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Zulkifli Anwar dalam sambutannya menyoroti berbagai persoalan pertanahan yang pernah terjadi di Kabupaten Pesawaran.


"Zaman Kepala ATR/BPN Ibu Sri Rezeki banyak masalah," ujar Zulkifli Anwar saat memberikan sambutan di hadapan peserta sosialisasi.


Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Zulkifli Anwar berharap kegiatan sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai program pertanahan yang sedang dan akan dilaksanakan pemerintah.


"Saya berharap sosialisasi ini dapat dipahami oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat Kabupaten Pesawaran. Manfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh informasi yang benar mengenai program-program ATR/BPN, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam bidang pertanahan serta dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah, seperti PTSL dan program bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), secara maksimal," ujar Zulkifli Anwar.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, hingga para pemangku kepentingan untuk mendukung setiap program strategis Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat akan mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pesawaran.


Zulkifli Anwar juga berharap jajaran ATR/BPN Kabupaten Pesawaran terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses pelayanan pertanahan.


"Saya juga berharap masyarakat yang mengurus legalitas tanahnya mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak dipersulit. Berikan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran ATR/BPN harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum atas hak-hak pertanahan," tegasnya.


Menurutnya, pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat akan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap ATR/BPN. Ia pun mengajak masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai aturan agar proses pengurusan sertifikat maupun legalitas tanah dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.


Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa Panitia Pertimbangan Landreform/PPATS telah terbentuk di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pesawaran, yakni Kecamatan Teluk Pandan, Gedong Tataan, Way Lima, Tegineneng, dan Way Ratai. Keberadaan PPATS diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program-program pertanahan serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria di daerah.

(Sur)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak