LAMPUNG1NEWS.COM | BANDAR LAMPUNG — Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AT dilaporkan suaminya ke Polresta Bandar Lampung terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perselisihan tersebut disebut terjadi pada 17 Juli 2026 di kediaman pasangan tersebut di sebuah perumahan wilayah Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Menurut keterangan suami AT, persoalan bermula ketika dirinya mendapati istrinya sedang berkomunikasi melalui telepon seluler dengan seorang pria yang oleh suami disebut sebagai Pria Idaman Lain (PIL).
Suami AT mengaku dugaan hubungan tersebut menjadi salah satu pemicu perselisihan yang kemudian berujung pada kontak fisik.
“Saya subuh-subuh melihat dia sudah keluar kamar. Sampai sekitar jam lima lebih tidak terdengar aktivitas seperti biasanya. Kemudian sekitar setengah enam saya menemukan dia sedang bermain HP di ruang tamu,” ujar suami AT.
Ia kemudian mengaku menegur istrinya agar segera bersiap menjalankan aktivitas seperti biasa, termasuk menyiapkan kebutuhan anak-anak.
Namun, menurut keterangannya, teguran tersebut justru berujung pertengkaran.
“Saya tegur baik-baik, tapi sambutannya di luar perkiraan. Dia membantah dan membentak saya. Saat saya mencoba mengambil HP, saya malah diterjang sampai jatuh. Setelah itu saya diserang saat sedang terjatuh,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, suami AT mengaku mengalami sejumlah luka, antara lain luka gores pada lengan kiri dan wajah, luka pada siku kanan, serta memar pada jari tangan kanan.
Ia juga menyebut dugaan perselingkuhan tersebut bukan persoalan yang pertama kali terjadi dalam rumah tangga mereka. Menurut pengakuannya, pada 2024 dirinya pernah menemukan komunikasi istrinya dengan sejumlah pria melalui media sosial dan aplikasi pesan.
“2024 pernah juga terjadi seperti ini. Saat itu saya juga pernah dilaporkan terkait dugaan KDRT. Namun persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Suami AT mengatakan dirinya masih menyimpan sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk dokumentasi percakapan, dokumen laporan kepolisian, serta foto luka yang dialaminya.
“Ada bukti-buktinya. Dari percakapan sampai foto luka-luka setelah kejadian,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan rumah tangga tersebut telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi keluarga. Namun, untuk kejadian terbaru, dirinya memilih menempuh jalur hukum.
“Saya tidak ingin konflik seperti ini terus terjadi, apalagi di depan anak-anak. Untuk kejadian sekarang saya ingin menyelesaikannya melalui jalur yang sesuai dengan hukum,” tandasnya.
Terkait dugaan perselingkuhan yang disampaikan suami AT, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak suami dan belum terverifikasi secara independen.
Media ini tidak menyimpulkan bahwa AT telah melakukan perselingkuhan. Status tersebut masih sebatas dugaan berdasarkan keterangan pihak yang melaporkan dan memerlukan klarifikasi dari AT serta pembuktian lebih lanjut.
Begitu pula dengan dugaan KDRT, media ini tidak menyimpulkan bahwa AT telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada AT untuk memperoleh klarifikasi mengenai dugaan perselingkuhan maupun laporan terkait dugaan KDRT belum mendapatkan tanggapan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi AT maupun pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(L1NEWS)
