LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN – Pengelolaan Dana Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2024 hingga 2026 menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa dinilai perlu dilakukan evaluasi guna memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Sorotan tersebut muncul sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara yang bersumber dari Dana Desa. Pengawasan terhadap pelaksanaan program dinilai penting untuk menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian meliputi:
Tahun Anggaran 2024
- Pembangunan Bak Sampah: Rp43.628.000
- Pembangunan MCK Rumahan: Rp109.933.000
- Rehab Pasar Desa: Rp75.183.000
- TPT Dusun Cibalong panjang 15 meter: Rp37.980.500
- Pengembangan Ternak Kambing: Rp81.600.000
- Penyediaan Bibit Tanaman Hortikultura: Rp32.500.000
- Penyediaan Bibit Tanaman Keras: Rp16.000.000
- Penyediaan Bibit Tanaman Pangan: Rp77.850.000
- Pembuatan Kolam Ikan: Rp20.440.000
- Bantuan Barang kepada Kelompok Majelis Taklim Desa Bunut: Rp39.550.000
- Rehab Balai Desa: Rp131.617.400
Tahun Anggaran 2025
- Pembangunan MCK Rumahan 60 Unit: Rp98.280.000
- Pembangunan Talud Dusun Tanjung Anyar sepanjang 220 meter: Rp68.505.000
- Pembangunan Paving Blok Bunut Tempel ukuran 1,5 x 70 meter: Rp24.480.000
- Pembangunan Paving Blok Dusun Bunut Pasar ukuran 45 m x 1 m x 0,15 m: Rp12.530.500
- Pengembangan Sistem Informasi/Publikasi: Rp74.600.000
- Rehab Balai Desa Bunut ukuran 6 m x 13,5 m: Rp64.330.000
- Alat Tulis Kantor: Rp16.828.000
- Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan: Rp49.950.000
- Penyertaan Modal Desa: Rp261.705.000
Tahun Anggaran 2026
- Penyertaan Modal Desa: Rp20.000.000
Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut, termasuk realisasi fisik, administrasi, serta manfaat yang telah dirasakan oleh warga.
Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance). Oleh karena itu, evaluasi dan pengawasan terhadap setiap kegiatan dinilai sebagai langkah positif untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Bunut terkait berbagai kegiatan yang menjadi sorotan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Bunut maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
